Sabtu, 26 November 2011

Sepele tapi Penting

Banyak sekali doa2 yang di sampaikan di dalam postingan dinding FB, TWITTER, dan Jejaring Sosial lainnya , yg di aamiin kan oleh banyak orang, semoga tulisan ini bisa menjadi informasi yg bermanfaat..

MOHON DIPERHATIKAN KESALAHAN PENULISAN AMIN DAN SALAM.
Kesalahan penulisan Aamiin Yang sering Terjadi
Dalam Bahasa Arab, ada empat perbedaan kata “AMIN” yaitu :
1. ”AMIN” (aliF dan mim sama-samapendek),artinya AMAN, TENTRAM
2. “AAMIN” (alif panjang & mim pendek),artinya MEMINTA PERLINDUNGAN KEAMANAN
3.”AMIIN” (alif pendek & mim panjang),artinya JUJUR TERPERCAYA
4.“AAMIIN” (alif & mim sama-sama panjang),artinya YA TUHAN, KABULKANLAN DOA KAMI
sedangkan untuk penulisan "AMIEN" sebisa mungkin untuk dihindari,karena ucapan “Amien” yang lazim dilafadzkan oleh penyembah berhala (Paganisme) setelah do ’a ini sesungguhnya berasal dari nama seorang Dewa Matahari Mesir Kuno: Amin-Ra (atau orang Barat menyebutnya Amun-Ra)

Bagi akhy wa Ukhty yang masih suka menggunakan kata ...
''Ass atau Askum ''dalam ucapan salam.
''Mohd'' untuk panggilan nama Nabi MUhammad.
''Mosque'' untuk panggilan sebuah masjid.
''4JJI'' untuk panggilan Allah SWT.
''Mecca'' untuk sebutan Mekah.
Gunakan sesuai dengan aturannya yuuuk...!!
Jika kita seorang Muslim atau Muslimah, alangkah baiknya mengindahkan hal yang mungkin kita anggap kecil tapi besar makna dan pengaruhnya.
*janganlah bilang Mosque tapi Masjid,karena Mosque adalah bentuk pengkerdilan mesjid oleh kaum kafir yang mensetarakannya dengan nyamuk.
*jangan menulis MECCA tapi MEKAH,karena MECCA adalah rumah anggur/bir.
*jangan menulis MOhd tapi Muhammad,karena Mohd,. Adalah anjing bermulut besar.
*jangan menulis 4JJI tapi Allah SWT,karena 4JJI aRtinya for judas Jesus Isa al masih.
*jangan menulis Ass atau Askum dalam salam tetapi Assalammu'alaikum (karena salam adalah doa,atau jika tidak sempat lebih baik tidak sama sekali),karena Ass artinya (maaf) pantat mu, dan Askum artinya celakalah kamu.

INGAT !!!
ASS = (maaf) PANTATMU
ASKUM = CELAKALAH KAMU

Maka sampaikanlah salam karena itu DOA, minimal Assalamu'alaikum
Hanya ini yg bs saya sampaikan,memang hal kecil tp sangat penting untuk kita ketahui, karena jujur selama ini saya jg sering salah dalam penulisannya.
SEMOGA BERMANFAAT Read more!

Jumat, 18 November 2011

(satu-satunya kota di Indonesia) Kota dengan Fasilitas Kesehatan dan Pendidikanya Gratis

Nama Padang Panjang memang kalah pamor dengan Kota Bukittinggi atau Padang, masyarakat Indonesia pada umumnya bila ditanya nama kota di Sumatera Barat pasti akan lebih teringat dengan kedua kota terakhir  tadi ketimbang Kota Padang Panjang, hal ini bisa dimaklumi mengingat kota Bukittinggi dengan Ngarai Sianok, Jam Gadang atau objek Pariwisata lainnya yang sudah diakui baik lokal maupun manca negara, sedangkan Padang sudah melekat sebagai Ibukota propinsi Sumatera Barat, lalu apa yang membuat Kota Padang Panjang berbeda dari kota kota tadi bahkan semua kota di Indonesia???
mungkin ini jawabannya; 
bila ada kota di Indonesia yang biaya pendidikannya dan fasilitas kesehatannya gratis maka mungkin Kota Padang Panjang lah satu-satunya!!!!
ini bukan isapan jempol atau slogan-slogan kampanye Calon Kepala Daerah tentang Misi yang akan dicapainya bila terpilih nantinya, ini sudah berlangsung dan sudah dinikmati oleh seluruh warga Kota Padang Panjang.
bila dibeberapa kota pendidikan gratis sudah dicanangkan sampai tingkat SLTP maka Padang Panjang sudah meng-gratiskan biaya sekolah sampai tingkat SLTA/ SMK, Dan ini tidak hanya berlaku bagi siswa sekolah negeri saja, namun juga sekolah swasta. Bedanya yang disekolah swasta memperoleh bantuan Rp.50,000/siswa/bulan. Akibatnya, setiap siswa baik miskin ataupun kaya memperoleh hak yang sama, yaitu pendidikan dasar dan menengah gratis di kota Padang Panjang.
Dan hebatnya, program pendidikan ini bukan hanya untuk tingkat SD hingga SLTA saja, tapi juga untuk perguruan tinggi. Stimulus uang yang diberikan sangat menarik untuk memacu para calon mahasiswa bersaing memperoleh tempat diperguruan tinggi negeri. Hal ini dikarenakan seorang calon mahasiswa yang berhasil masuk ke PTN favorit akan mendapat bantuan Rp.2,5 juta sedangkan di PTN non favorit adalah RP.750 ribu.
Kota ini juga mencuri perhatian karena program kesehatan gratis untuk seluruh penduduk nya dan juga program kawasan tertib rokok. Program fasilitas kesehatan gratis untuk warga Padang Panjang dicanangkan dengan mengasuransikan seluruh wargadalam berbagai jaminan kesehatan seperti Jamkesmas, Jamkesda dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Padang Panjang (JPKM-PP). Sedangkan untuk program kawasan tertib rokok dan bebas rokok berhasil membawa kota ini memperoleh apresiasi baik nasional maupun internasional.
Tengok saja penghargaan dari WHO ‘No Tobacco Award’ yang diperoleh pada Mei 2010 lalu, atau penghargaan Karya Bakti Husada dari Menteri Kesehatan atas Perda Kawasan tertib rokok dan bebas rokok. Bahkan Komnas HAM juga memberikan apresiasi atas prestasi kota ini melindungi anak-anak dari bahaya rokok dan berbagai prestasi atas program kesehatan di kota ini. Program kesehatan dan anti rokok kota Padang Panjang memang fenomenal sehingga menteri kesehatan menunjuk kota ini sebagai perwakilan Indonesia untuk mempresentasikan program kesehatannya pada Konferensi Dunia Sosial Penentu Kesehatan 2011, di Rio de Janeiro, Brazil pada bulan Oktober yang baru lalu.
Hal ini dibuktikan dengan ditetapkanya Peraturan Daerah yang melarang adanya iklan rokok, Papan-papan besar bertuliskan "Kawasan Tanpa Asap Rokok" dan "Kawasan Tertib Rokok" terpampang besar di beberapa sudut Kota, bahkan, jika kita meniti jengkal-demi jengkal kota kecil tersebut, maka kita tidak akan mendapati satupun iklan, promosi, dan sponsor rokok di wilayah itu.
Pemerintah Kota Padang Panjang menetapkan kawasan tanpa asap rokok dengan melarang kegiatan merokok di tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat kegiatan anak-anak dan angkutan umum.
Selain itu, pemerintah kota juga menetapkapkan kawasan tertib rokok dengan hanya memperbolehkan merokok pada tempat khusus yang disediakan dimana peraturan ini berlaku di kawasan wisata, hotel, restoran, rumah makan, pasar, terminal, kantor pemerintah, kantor swasta, pabrik dan industri lainnya.




Read more!

Selasa, 16 Agustus 2011

Pengumuman BI terkait kegiatan transaksi selama cuti bersama Idul Fitri

JAKARTA. Menunjuk Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 12/59/KEP.GBI/INTERN/2010 tanggal 31 Desember 2010 Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2011 di Bank Indonesia (BI), bank sentral mengumumkan pelaksanaan kegiatan operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS dan SKNBI dalam rangka hari Libur Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriah dan Cuti Bersama Tahun 2011 berjalan dengan ketentuan sebagai berikut :


Sistem BI-RTGS dan BI-SSSS
    1. Jumat, tanggal 26 Agustus 2011
      • Jam Operasional Sistem BI-RTGS dan BI-SSSS diperpanjang selama 1 (satu) jam; dan
      • Seluruh window time transaksi diperpanjang secara proporsional kecuali untuk transaksi tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Sistem BI-RTGS.
    2. Hari Senin s.d Jumat, tanggal 29 Agustus s.d 2 September 2011
      Sistem BI-RTGS dan BI-SSSS tidak beroperasi.
    3. Hari Senin dan Selasa, tanggal 5 dan 6 September 2011
      • Jam Operasional Sistem BI-RTGS dan BI-SSSS diperpanjang selama 1 (satu) jam; dan
      • Seluruh window time transaksi diperpanjang secara proporsional kecuali untuk transaksi tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Sistem BI-RTGS.
    4. Hari Rabu, tanggal 7 September 2011
      Sistem BI-RTGS dan BI-SSSS beroperasi secara normal.


SKNBI diatur sebagai berikut :
    1. Hari Jumat, tanggal 26 Agustus 2011
      • Seluruh Kegiatan Penyelenggaraan SKNBI diadakan, kecuali Kliring Penyerahan Wilayah Kliring Jakarta dan Surabaya, ditiadakan.
      • Jam Operasional SKNBI diatur sebagai berikut :
        1. Kliring Kredit Siklus 1 dilaksanakan sesuai jadwal yang berlaku;
        2. Jadwal Kliring Kredit Siklus 2 diperpanjang proporsional 1 (satu) jam;
        3. Jadwal kegiatan Kliring Debet secara nasional diperpanjang proporsional 1 (satu) jam, sementara untuk jadwal Kliring Debet secara lokal ditetapkan oleh masing-masing Penyelenggaraan Kliring Lokal.
      • Mekanisme Penyediaan Pendanaan Awal (prefund) untuk Kliring Debet dan Kliring Kredit diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku.
    2. Hari Senin s.d Jumat, tanggal 29 Agustus 2011 s.d. 2 September 2011
      Seluruh kegiatan Penyelenggaraan SKNBI ditiadakan.
    3. Hari Senin, tanggal 5 September 2011
      • Seluruh Kegiatan Penyelenggaraan SKNBI diadakan, kecuali Kliring Pengembalian H+1 Wilayah Kliring Jakarta dan Surabaya, ditiadakan.
      • Jam Operasional SKNBI diatur sebagai berikut :
        1. Kliring Kredit Siklus 1 dilaksanakan sesuai jadwal yang berlaku;
        2. Jadwal Kliring Kredit Siklus 2 diperpanjang proporsional 1 (satu) jam;
        3. Jadwal Kliring Debet secara nasional diperpanjang proporsional 1 (satu) jam, sementara untuk jadwal Kliring Debet secara lokal ditetapkan oleh masing-masing Penyelenggaraan Kliring Lokal.
      • Mekanisme Penyediaan Pendanaan Awal (prefund) untuk Kliring Debet dan Kliring Kredit diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku.
    4. Hari Selasa, tanggal 6 September 2011
      • Seluruh Kegiatan Penyelenggaraan SKNBI diadakan dengan jadwal operasional sebagai berikut :
        1. Kliring Kredit Siklus 1 dilaksanakan sesuai jadwal yang berlaku;
        2. Jadwal Kliring Kredit Siklus 2 diperpanjang proporsional 1 (satu) jam;
        3. Jadwal Kliring Debet secara nasional diperpanjang proporsional 1 (satu) jam, sementara untuk jadwal Kliring Debet secara lokal ditetapkan oleh masing-masing Penyelenggaraan Kliring Lokal.
      • Mekanisme Penyediaan Pendanaan Awal (prefund) untuk Kliring Debet dan Kliring Kredit diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku.
    5. Hari Rabu, tanggal 7 September 2011
      • Seluruh Kegiatan Penyelenggaraan SKNBI diadakan sesuai jadwal yang berlaku.
      • Mekanisme Penyediaan Pendanaan Awal (prefund) untuk Kliring Debet dan Kliring Kredit diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku.
sumber  : http://keuangan.kontan.co.id/v2/read/keuangan/75289/Inilah-pengumuman-BI-terkait-kegiatan-transaksi-selama-cuti-bersama-Idul-Fitri Read more!

Jumat, 05 Agustus 2011

11 Amalan Ketika Berbuka Puasa

Menyegerakan berbuka puasa

Yang dimaksud menyegerakan berbuka puasa, bukan berarti kita berbuka sebelum waktunya. Namun yang dimaksud adalah ketika matahari telah tenggelam atau ditandai dengan dikumandangkannya adzan Maghrib, maka segeralah berbuka. Dan tidak perlu sampai selesai adzan atau selesai shalat Maghrib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari no. 1957 dan Muslim no. 1098)
Dalam hadits yang lain disebutkan,
لَا تَزَالُ أُمَّتِى عَلَى سُنَّتِى مَا لَمْ تَنْتَظِرْ بِفِطْرِهَا النُجُوْمَ
Umatku akan senantiasa berada di atas sunnahku (ajaranku) selama tidak menunggu munculnya bintang untuk berbuka puasa.” (HR. Ibnu Hibban 8/277 dan Ibnu Khuzaimah 3/275, sanad shahih). Inilah yang ditiru oleh Rafidhah (Syi’ah), mereka meniru Yahudi dan Nashrani dalam berbuka puasa. Mereka baru berbuka ketika munculnya bintang.  Semoga Allah melindungi kita dari kesesatan mereka. (Lihat Shifat Shoum Nabi, 63)
Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka puasa sebelum menunaikan shalat Maghrib dan bukanlah menunggu hingga shalat Maghrib selesai dikerjakan. Inilah contoh dan akhlaq dari suri tauladan kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya berbuka dengan rothb (kurma basah) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada rothb, maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering). Dan jika tidak ada yang demikian beliau berbuka dengan seteguk air.”  (HR. Abu Daud no. 2356 dan Ahmad 3/164, hasan shahih)

2 - Berbuka dengan rothb, tamr atau seteguk air

Sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas bin Malik di atas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukai berbuka dengan rothb (kurma basah) karena rothb amat enak dinikmati. Namun kita jarang menemukan rothb di negeri kita karena kurma yang sudah sampai ke negeri kita kebanyakan adalah kurma kering (tamr). Jika tidak ada rothb, barulah kita mencari tamr (kurma kering). Jika tidak ada kedua kurma tersebut, maka bisa beralih ke makanan yang manis-manis sebagai pengganti. Kata ulama Syafi’iyah, ketika puasa penglihatan kita biasa berkurang, kurma itulah sebagai pemulihnya dan makanan manis itu semakna dengannya (Kifayatul Akhyar, 289). Jika tidak ada lagi, maka berbukalah dengan seteguk air. Inilah yang diisyaratkan dalam hadits Anas di atas.

3 - Sebelum makan berbuka, ucapkanlah ‘bismillah’ agar tambah barokah

Inilah yang dituntunkan dalam Islam agar makan kita menjadi barokah, artinya menuai kebaikan yang banyak.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ
Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala (yaitu membaca ‘bismillah’). Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: “Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”.” (HR. Abu Daud no. 3767 dan At Tirmidzi no. 1858, hasan shahih)
Dari Wahsyi bin Harb dari ayahnya dari kakeknya bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَأْكُلُ وَلاَ نَشْبَعُ. قَالَ « فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُونَ ». قَالُوا نَعَمْ. قَالَ « فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ »
Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan dan tidak merasa kenyang?” Beliau bersabda: “Kemungkinan kalian makan sendiri-sendiri.” Mereka menjawab, “Ya.” Beliau bersabda: “Hendaklah kalian makan secara bersama-sama, dan sebutlah nama Allah, maka kalian akan diberi berkah padanya. (HR. Abu Daud no. 3764, hasan). Hadits ini menunjukkan bahwa agar makan penuh keberkahan, maka ucapkanlah bismilah serta keberkahan bisa bertambah dengan makan berjama’ah (bersama-sama).

4 - Berdo’a ketika berbuka “Dzahabazh zhoma-u …”

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَفْطَرَ قَالَ « ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ ».
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika telah berbuka mengucapkan: ‘Dzahabazh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)’.” (HR. Abu Daud no. 2357, hasan).
Do’a ini bukan berarti dibaca sebelum berbuka dan bukan berarti puasa itu baru batal ketika membaca do’a di atas. Ketika ingin makan, tetap membaca ‘bismillah’ sebagaimana dituntunkan dalam penjelasan sebelumnya. Ketika berbuka, mulailah dengan membaca ‘bismillah’, lalu santaplah beberapa kurma, kemudian ucapkan do’a di atas ‘dzahabazh zhoma-u …’. Karena do’a di atas sebagaimana makna tekstual dari “إِذَا أَفْطَرَ “, berarti ketika setelah berbuka.
Catatan: Adapun do’a berbuka, “Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthortu (Ya Allah, kepada-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu aku berbuka)” Do’a ini berasal dari hadits hadits dho’if (lemah).  Begitu pula do’a berbuka, “Allahumma laka shumtu wa bika aamantu wa ‘ala rizqika afthortu” (Ya Allah, kepada-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu aku beriman, dan dengan rizki-Mu aku berbuka), Mula ‘Ali Al Qori mengatakan, “Tambahan “wa bika aamantu” adalah tambahan yang tidak diketahui sanadnya, walaupun makna do’a tersebut shahih. Sehingga cukup do’a shahih yang kami sebutkan di atas (dzahabazh zhomau …) yang hendaknya jadi pegangan dalam amalan.

5 - Berdo’a secara umum ketika berbuka

Ketika berbuka adalah waktu mustajabnya do’a. Jadi janganlah seorang muslim melewatkannya. Manfaatkan moment tersebut untuk berdo’a kepada Allah untuk urusan dunia dan akhirat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ
Ada tiga orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Pemimpin yang adil, (2) Orang yang berpuasa ketika dia berbuka, (3) Do’a orang yang terzholimi.” (HR. Tirmidzi no. 2526 dan Ibnu Hibban 16/396, shahih). Ketika berbuka adalah waktu terkabulnya do’a karena ketika itu orang yang berpuasa telah menyelesaikan ibadahnya dalam keadaan tunduk dan merendahkan diri (Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7: 194).

6 - Memberi makan berbuka

Jika kita diberi kelebihan rizki oleh Allah, manfaatkan waktu Ramadhan untuk banyak-banyak berderma, di antaranya adalah dengan memberi makan berbuka karena pahalanya yang amat besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5/192, hasan shahih)

7 - Mendoakan orang yang beri makan berbuka

Ketika ada yang memberi kebaikan kepada kita, maka balaslah semisal ketika diberi makan berbuka. Jika kita tidak mampu membalas kebaikannya dengan memberi yang semisal, maka doakanlah ia.  Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا مَا تُكَافِئُونَهُ فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَرَوْا أَنَّكُمْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ
Barangsiapa yang memberi kebaikan untukmu, maka balaslah. Jika engkau tidak dapati sesuatu untuk membalas kebaikannya, maka do’akanlah ia sampai engkau yakin engkau telah membalas kebaikannya. (HR. Abu Daud no. 1672 dan Ibnu Hibban 8/199, shahih)
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi minum, beliau pun mengangkat kepalanya ke langit dan mengucapkan,
اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِى وَأَسْقِ مَنْ أَسْقَانِى
Allahumma ath’im man ath’amanii wa asqi man asqoonii” [Ya Allah, berilah ganti makanan kepada orang yang memberi makan kepadaku dan berilah minuman kepada orang yang memberi minuman kepadaku]” (HR. Muslim no. 2055)

8 - Ketika berbuka puasa di rumah orang lain

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika disuguhkan makanan oleh Sa’ad bin ‘Ubadah, beliau mengucapkan,
أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُونَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ الأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ
Afthoro ‘indakumush shoo-imuuna wa akala tho’amakumul abroor wa shollat ‘alaikumul malaa-ikah [Orang-orang yang berpuasa berbuka di tempat kalian, orang-orang yang baik menyantap makanan kalian dan malaikat pun mendo’akan agar kalian mendapat rahmat]. (HR. Abu Daud no. 3854 dan Ibnu Majah no. 1747 dan Ahmad 3/118, shahih)

9 - Ketika menikmati susu saat berbuka

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَطْعَمَهُ اللَّهُ الطَّعَامَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيهِ وَأَطْعِمْنَا خَيْرًا مِنْهُ. وَمَنْ سَقَاهُ اللَّهُ لَبَنًا فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيهِ وَزِدْنَا مِنْهُ
Barang siapa yang Allah beri makan hendaknya ia berdoa: “Allaahumma baarik lanaa fiihi wa ath’imnaa khoiron minhu” (Ya Allah, berkahilah kami padanya dan berilah kami makan yang lebih baik darinya). Barang siapa yang Allah beri minum susu maka hendaknya ia berdoa: “Allaahumma baarik lanaa fiihi wa zidnaa minhu” (Ya Allah, berkahilah kami padanya dan tambahkanlah darinya). Rasulullah shallallahu wa ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada sesuatu yang bisa menggantikan makan dan minum selain susu.” (HR. Tirmidzi no. 3455, Abu Daud no. 3730, Ibnu Majah no. 3322, hasan)

10 - Minum dengan tiga nafas dan membaca ‘bismillah’

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
كان يشرب في ثلاثة أنفاس إذا أدنى الإناء إلى فيه سمى الله تعالى وإذا أخره حمد الله تعالى يفعل ذلك ثلاث مرات
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa minum dengan tiga nafas. Jika wadah minuman didekati ke mulut beliau, beliau menyebut nama Allah Ta’ala. Jika selesai satu nafas, beliau bertahmid (memuji) Allah Ta’ala. Beliau lakukan seperti ini tiga kali.” (Shahih, As Silsilah Ash Shohihah no. 1277)

11 - Berdoa sesudah makan

Di antara do’a yang shahih yang dapat diamalkan dan memiliki keutamaan luar biasa adalah do’a yang diajarkan dalam hadits berikut. Dari Mu’adz bin Anas, dari ayahnya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan: “Alhamdulillaahilladzii ath’amanii haadzaa wa rozaqoniihi min ghairi haulin minnii wa laa quwwatin” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, dan merizkikan kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Tirmidzi no. 3458, hasan)
Namun jika mencukupkan dengan ucapan “alhamdulillah” setelah makan juga dibolehkan berdasarkan hadits Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا
Sesungguhnya Allah Ta’ala sangat suka kepada hamba-Nya yang mengucapkan tahmid (alhamdulillah) sesudah makan dan minum (HR. Muslim no. 2734) An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang mencukupkan dengan bacaan “alhamdulillah” saja, maka itu sudah dikatakan menjalankan sunnah.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 17: 51)
Demikian beberapa amalan ketika berbuka puasa. Moga yang sederhana ini bisa kita amalkan. Dan moga bulan Ramadhan kita penuh dengan kebaikan dan keberkahan. Wallahu waliyyut taufiq. Read more!

Kamis, 04 Agustus 2011

OPPORTUNITY COST SELAMA ARUS MUDIK LEBARAN.

Kemacetan arus lalu lintas selama lebaran pada tahun ini, tidak hanya terlihat di pulau jawa tetapi merambah ke wilayah Sumatera. Beberapa area lalulintas terpadat di wilayah sumatera berada pada jalur lintas sumatera dan jalan-jalan protocol di wilayah Propinsi Sumatera Barat, seperti terlihat pada jalur Padang – Padang Panjang – Bukittinggi – payakumbuh  dan jalur Padang Panjang – Batusangkar – Solok demikian juga sebaliknya.   Hal ini dapat dipahami jalur-jalur tersebut  merupakan akses transportasi darat dari dan menuju wilayah Sumatera bagian utara, timur dan selatan.     

Tradisi “pulang kampung” dari masyarakat perantauan minang merupakan fenomena klasik dari meningkatnya populasi penduduk dan kendaraan terutama pada hari libur lebaran. Disamping itu fenomena   lain yang muncul pada beberapa tahun belakangan ini, juga menjadi pemicu meningkatnya arus orang dan kendaraan di wilayah Sumatera Barat,antara lain:
  1. Kecendrungan masyarakat propinsi Riau, jambi dan sekitarnya  untuk menjadikan daerah-daerah di Sumatera Barat menjadi tujuan wisata dan liburan, seiring dengan membaiknya aktifitas ekonomi perdagangan dan perkebunan di kedua daerah tetangga tersebut
  2. Saling berlombanya daerah kabupaten/kota di Sumatera Barat untuk meningkatkan objek wisata di daerahnya seperti; kawasan wisata air dan keluarga Minangkabau fantasi di Padang Panjang; kawasan perdagangan dan jam gadang di Bukittinggi dan lain sebagainya, semakin menarik minat masyarakat daerah tetangga untuk mengujungi  kawasan ini.
  3. Regulasi tarif transportasi udara yang realatif lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, serta membaiknya  jalan-jalan pada jalur lintas Sumatera, membuat pemudik merasa lebih ekonomis dan leluasa bila mudik dengan membawa kendaraan.
Bagi anda yang mengadakan perjalanan pada hari pertama dan kedua lebaran pada jalur-jalur yang saya sebutkan diatas pasti merasakan kemacetan yang cukup menyesakkan. Payakumbuh – bukittinggi yang biasanya dicapai dalam waktu tempuh kurang dari 1 jam, harus dijalani dalam waktu 3 jam bahkan lebih. Demikian juga Padang Panjang – Bukittinggi yang biasanya dalam waktu tempuh 30 menit harus dilewati  2 s/d 3 jam. Kota Padang Panjang yang berada pada simpul lalu lintas jalur kota-kota lainnya di sumatera Barat tentu saja terkena dampak dari kemacetan ini.

Dengan padat jalurnya araus transportasi kendaraan dan orang-orang di jalan-jalan utama Kota Padang Panjang selama hari-hari lebaran sebenarnya menjadi peluang bagi peningkatan aktifitas ekonomi masayarakat. Namun sayangnya tidak tertangkap secara optimal terutama di kawasan Pasar. Hal ini disebabkan karena areal pasar yang sempit dan areal parkir yang terbatas. Kalau kita perhatikan tidak banyak para pendatang yang mengarahkan kendaraannya menyusuri pasar, karena terjebak kemacetan dan terbatasnya area parkir. Mereka barangkali berpikir akan lebih leluasa berbelanja di Kota Bukittinggi dan Kota Padang. Disamping itu tidak adanya jalur alternatif serta tidak terdapatnya area perdagangan yang spesifik dan menjadi daya tarik menjadi alasan lain, kenapa para pemudik enggan untuk turun dan berbelanja.

Sebenarnya, Pemerintahan Daerah (pemda dan DPRD) sudah sangat menyadari bahwa perlunya upaya terobosan untuk menjadikan Kota Padang Panjang bukan hanya sebagai tempat perlintasan tetapi juga menjadi daerah tujuan perbelanjaan dan wisata. Maka direncanakanlah pada tahun-tahun sebelumnya  Renovasi dan penataan kembali kawasan pasar dan Toko-toko, serta mendorong masayarakat untuk membangun kios-kios yang menonjolkan produk daerah yang spesifik (seperti:  usaha kerajinan dan makanan), serta yang tidak kalah pentingnya juga adalah pengembangan Objek Wisata.Dari beberapa hal yang disebutkan diatas, barangkali yang berhasil dalam realisasinya sekarang adalah pengembangan objek wisata MIFAN, dan beberapa kios-kios UKM dan rumah makan. Sedangkan penataan kawasan pasar dan areal perparkiran  masih menimbulkan Pro-Kontra dan belum terlaksana.

Saya hanya membayangkan, Kalaulah pada saat ini sudah terbangun pasar yang represantatif  dan  termasuk didalamnya penataan areal parkir, kawasan hijau dan fasilitas umum lainnya. Tentu suasana yang kita lihat dan rasakan akan berbeda. Para pemudik dan orang-orang yang melewati kota padang panjang akan menyempatkan diri singgah di pasar padang panjang. Dengan area parkir tertata, blok-blok pasar yang terbagi sesuai kelompok dan jenis barang, serta kawasan pasar yang bersih, nyaman dan tidak kalah dengan pasar atas bukitinggi misalnya, tentunya akan menjadi daya tarik tersendiri yang akan menggoda para pemudik untuk singgah berbelanja.
Disamping itu apabila di kiri kanan jalan terdapat kios/konter yang menjual kerajinan, makanan dan border khas padang panjang (tentu saja para pedagang harus siapkan lahan parkir agar tidak menggangu lalu lintas), Kota padang panjang akan lebih semarak dan yang pasti semakin banyak “rupiah” mengucur di daerah ini dan tentu saja itu akan meningkatkan volume penjualan, pendapatan dan akhirnya pertumbuhan ekonomi daerah yang ‘notabene’ bertumpu pada sektor tersier (jasa dan perdagangan).
Namun sekali lagi, itu hanya bayangan.. masih pada ranah impian.  Tapi bukankah semua perubahan dan perbaikan menuju kearah yang lebih baik itu diawali dari sebuah Impian??!..

Barangkali kita masih perlu mengingat-ingat. Kalaulah Kota Bukittinggi tidak berani mengambil terobosan untuk membangun pasar grosir Aua, Atau penataan kembali kawasan jam gadang, barangkali kota bukittinggi tidak akan menjadi seperti sekarang. Realita membuktikan, bahwa  awalnya juga diawali dengan rasa pesimistis dan pro-kontra. Sulit awalnya tapi menguntungkan pada akhirnya.
Pameo yang sering kita dengar “ Pasar biasa semrawut, kalau tidak itu bukan pasar namanya”, yang kadangkala menjadi alasan bagi kita untuk membenarkan kesemrawutan di pasar, perlu kita redefinisi kembali. Karena dengan semakin berkembangnya akses transportasi dan kesibukan masing-masing individu, ada kecendrungan untuk menjadikan aktifitas berbelanja sebagai bagian dari kegiatan  rekreasi. Sehingga sarana pasar juga memperhatikan hal-hal yang memberikan rasa aman, nyaman dan menyenangkan bagi pengunjungnya. Read more!

Rabu, 25 Mei 2011

Lowongan Pekerjaan PLN Tahun 2011

PT PLN (Persero) membuka kesempatan kepada putra Indonesia terbaik yang sudah memiliki pengalaman kerja untuk bergabung dan berkembang bersama menjadi Pegawai PT PLN (Persero) melalui program Rekrutmen Pegawai PT PLN (Persero) Tingkat S1/D4 ; D3 tahun 2011.

Untuk memudahkan peserta, seleksi akan dilakukan pada hari Sabtu atau Minggu di 3 (tiga) kota besar yakni Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya. Peserta rekrutmen yang lolos seleksi penerimaan akan dididik untuk menempati posisi sesuai dengan kompetensinya dan ditempatkan di seluruh Unit dan Wilayah Kerja PT PLN (Persero).

Proses Rekrutmen Pegawai PT PLN (Persero) menggunakan sistem gugur, meliputi tahapan
  • Pendaftaran melalui Registrasi Online
  • Verifikasi Dokumen
  • Seleksi  
  • Diklat Prajabatan 
Seleksi meliputi :
  • General Aptitude Test (GAT).  
  • Tes Akademis dan Bahasa Inggris.  
  • Tes Psikologi dan Diskusi Kelompok.  
  • Tes Kesehatan.  
  • Wawancara.  

Peserta yang lolos seleksi akan dipanggil untuk mengikuti Diklat Prajabatan, dan apabila lulus akan diangkat sebagai Pegawai PT PLN (Persero) dan ditempatkan pada posisi jabatan yang dilamar di seluruh Unit dan Wilayah Kerja PT PLN (Persero) di Luar Jawa Bali.

PERSYARATAN
1.  UMUM
  • Seleksi penerimaan dilaksanakan di Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya. 
  • Peserta dapat memilih sendiri tempat seleksi yang diinginkannya;  
  • Jenis Kelamin Laki-laki;  
  • Status belum menikah dan bersedia tidak menikah selama menjalani Diklat Prajabatan;  
  • Batas Usia :   
  1. S1/D4  : Kelahiran 1985 dan sesudahnya;  
  2. D3       : Kelahiran 1987 dan sesudahnya.    
  • Bidang Studi sesuai dengan jabatan yang dilamar;  
  • IPK :   IPK > 2,75 untuk Teknik;  IPK > 3,00 untuk Non Teknik;     
3. Satu pelamar hanya diperbolehkan memilih 1 (satu) kode jabatan saja sesuai bidang studi yang dimiliki; 
4.Pelamar setingkat S1/D4 tidak boleh memilih jabatan setingkat D3 (down grade); 
5. Sehat jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas pekerjaan di PT PLN (Persero) di seluruh Indonesia;  
6. Tidak dipungut biaya apapun untuk mengikuti seleksi dan Diklat Prajabatan yang diselenggarakan oleh PT PLN (Persero);  
8. Semua pengumuman/panggilan yang berkaitan dengan rekrutmen ini menggunakan website PT PLN (Persero).
9. Pelamar wajib memantau secara terus menerus pengumuman yang akan ditayangkan di website PT PLN (Persero);  
10. Tidak ada korespondensi berkaitan dengan rekrutmen ini;  
11. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat. 
2. JABATAN DAN BIDANG STUDI YANG DIPERLUKAN.

S1/D4    

A. Assistant Engineer di bidang Distribusi Tenaga Listrik (ED) (Merencanakan, mengawasi, mengelola sistem jaringan distribusi, dan/atau mengoperasikan/memelihara instalasi distribusi)

Program Studi:    
  1. Teknik Elektro Industri  
  2. Teknik Elektro Kontrol  
  3. Teknik Energi Listrik  
  4. Teknik Listrik/Elektro Arus Kuat  
  5. Teknik Listrik Industri  
  6. Teknik Tenaga Listrik    

B.Assistant Engineer Konstruksi / Pemeliharaan di bidang Pembangkit, Gardu Induk, Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik (PE)
(Melaksanakan rancangan konsep design, perhitungan teknik, detail design, spesifikasi teknik, gambar teknik, dan/atau menyusun project plan sesuai dengan bidang dalam pekerjaan konstruksi)

Program Studi:   
  1. Teknik Kontrol Kelistrikan  
  2. Teknik Konversi Energi  
  3. Teknik Mesin  
  4. Teknik Sipil  
  5. Teknik Elektro Industri 
  6. Teknik Elektro Kontrol  
  7. Teknik Energi Listrik  
  8. Teknik Listrik/Elektro Arus Kuat  
  9. Teknik Listrik Industri  
  10. Teknik Tenaga Listrik    

C. Assistant Analyst di Bidang Niaga (NG)
(Melaksanakan proses administrasi pelanggan, pelayanan pelanggan, dan/atau pemasaran dan penjualan tenaga listrik)

Program Studi:   
  1. Manajemen Informatika  
  2. Manajemen Informatika dan Komputer  
  3. Manajemen Komputer  
  4. Manajemen Sistem Informasi  
  5. Teknik Informatika  
  6. Sistem Komputer  
  7. Sistem Informasi  
  8. Teknologi Informasi  
  9. Teknik dan Manajemen Industri  
  10. Teknik Industri  
  11. Ilmu Ekonomi  
  12. Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan  
  13. Keuangan  
  14. Keuangan dan Perbankan  
  15. Keuangan dan Perbankan Syariah  
  16. Manajemen  
  17. Manajemen Keuangan  
  18. Manajemen Keuangan dan Perbankan  
  19. Manajemen Keuangan dan Perpajakan  
  20. Manajemen Pemasaran  
  21. Pemasaran  
  22. Studi Pembangunan    

D3   

1. Junior Engineer di bidang Distribusi Tenaga Listrik (TDT)
(Merencanakan, mengawasi, mengelola sistem jaringan distribusi, dan/atau mengoperasikan/memelihara instalasi distribusi)

Program Studi:   
  • Teknik Elektro  
  • Teknik Elektro Industri  
  • Teknik Energi Listrik  
  • Teknik Listrik  
  • Teknik Listrik Industri  
  • Teknik Tenaga Listrik    

2.Junior Engineer Konstruksi / Pemeliharaan di bidang Pembangkit, Gardu Induk, Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik (TPE)
(Melaksanakan rancangan konsep design, perhitungan teknik, detail design, spesifikasi teknik, gambar teknik, dan/atau menyusun project plan sesuai dengan bidang dalam pekerjaan konstruksi)

Program Studi:   
  • Teknik Kontrol Kelistrikan 
  • Teknik Konversi Energi  
  • Teknik Mesin  
  • Teknik Sipil  
  • Teknik Elektro Industri  
  • Teknik Elektro Kontrol  
  • Teknik Energi Listrik  
  • Teknik Listrik/Elektro Arus Kuat  
  • Teknik Listrik Industri  
  • Teknik Tenaga Listrik    

3.Junior Analyst di bidang Niaga Tenaga Listrik (PNG)
(Melaksanakan proses administrasi pelanggan, pelayanan pelanggan, dan/atau pemasaran dan penjualan tenaga listrik)

Program Studi:   
  • Teknik Komputer  
  • Teknik Komputer dan Jaringan  
  • Komputer Akuntansi  
  • Ilmu Komputer  
  • Informatika Industri  
  • Manajemen Informatika  
  • Manajemen Informatika dan Komputer  
  • Manajemen Komputer  
  • Manajemen Sistem Informasi  
  • Sistem Informasi  
  • Sistem Komputer  
  • Teknik Informatika  
  • Teknik Informatika Komputer  
  • Teknologi Informasi  
  • Teknologi Sistem Informasi  
  • Ilmu Ekonomi  
  • Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan  
  • Ilmu Hubungan Masyarakat  
  • Keuangan  
  • Keuangan dan Perbankan  
  • Keuangan dan Perbankan Syariah  
  • Manajemen  
  • Manajemen Bisnis  
  • Manajemen dan Perdagangan  
  • Manajemen dan Studi Pembangunan  
  • Manajemen Keuangan  
  • Manajemen Keuangan dan Perbankan  
  • Manajemen Keuangan dan Perpajakan  
  • Manajemen Pemasaran  
  • Manajemen Perusahaan  
  • Manajemen Umum  
  • Pemasaran  
  • Studi Pembangunan   


3. PROSES DAN PROSEDUR LAMARAN  

Lakukan registrasi lamaran dengan membuat account baru terlebih dahulu. Link aktivasi untuk login akan dikirimkan oleh sistem ke alamat email anda. Lakukan pengaktifkan account anda dengan mengklik link tersebut sebelum anda memasukan data diri.   

Kesalahan pengisian sehingga mengakibatkan pelamar tidak lolos pada tahap input data menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar dan pelamar tidak berhak untuk mengikuti tahap berikutnya.  

Tombol Simpan Data digunakan untuk menyimpan data anda sementara. Anda diperbolehkan mengisi atau merubah data anda sebanyak 3 kali dengan mengklik tombol Simpan Data. Apabila anda sudah yakin akan data yang diisi, anda dapat klik tombol Daftar. Data yang akan diproses hanya peserta yang telah mengklik tombol daftar.  

Setelah tombol Daftar di klik, akan muncul halaman untuk mencetak kelengkapan berkas lamaran bagi pelamar yang dinyatakan lolos. Berkas ini diperlukan pada tahap selanjutnya (Verifikasi Dokumen).  Pelamar yang tidak lolos/gugur tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.  
Cetak kelengkapan berkas lamaran tersebut, yaitu:   
1.Surat Lamaran.  
2.Daftar Riwayat Hidup.  
3.Surat Pernyataan tentang bersedia ditempatkan di Unit dan Wilayah Kerja PT PLN (Persero) di seluruh Indonesia dan tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.    

Isi dan tanda tangani seluruh berkas lamaran tersebut di atas. Khusus untuk Surat Pernyataan, agar ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,00.  

Lengkapi berkas lamaran dengan seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan, yaitu:   
1.Surat Keterangan sehat dan tidak buta warna;
2.Foto kopi akte/surat kelahiran yang dilegalisasi;  
3.Foto kopi ijazah terakhir atau surat keterangan lulus yang dilegalisasi;  
4.Foto kopi transkrip nilai yang dilegalisasi;
5.Foto kopi KTP yang masih berlaku;  
6.Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar; 

Jika dokumen tidak dilegalisasi maka pada saat penyerahan agar menunjukkan dokumen yang asli  
Masukkan semua berkas lamaran dan dokumen pendukung ke dalam satu map untuk diserahkan pada saat verifikasi dokumen.  Waktu dan tempat verifikasi dokumen akan diberitahukan sewaktu-waktu melalui e-mail atau melalui website PT PLN (Persero).  

Apabila pada saat verifikasi dokumen ada ketidak sesuaian antara dokumen dan data pelamar yang diisikan pada formulir Registrasi Online, maka pendaftar dinyatakan tidak lolos atau gugur.  
Pelamar yang tidak lolos seleksi Registrasi Online, tidak perlu menyerahkan dokumen untuk verifikasi.  

4. PERSIAPAN SEBELUM MENGAJUKAN LAMARAN

Untuk menghemat waktu akses dan mengurangi kesalahan data pada saat pelamar mengisi formulir di Registrasi Online, pelamar dihimbau untuk mempersiapkan seluruh data dan dokumen pendukung yang diperlukan. Pelamar dapat juga memasukkan file scan pas foto dengan besar file maksimal 200 Kb. Pelamar wajib mempunyai email. 

5.  LAIN LAIN.  

a. Seleksi bersifat nasional untuk seluruh lokasi tes, dilaksanakan dengan metoda dan ketentuan / persyaratan yang sama.  
b. Pelamar yang sudah pernah mengirimkan lamaran sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan diwajibkan mengajukan kembali sesuai ketentuan di atas.  
c. Surat lamaran yang telah dikirim/diterima tidak dapat ditarik kembali.  
d. Prioritas pemanggilan peserta disesuaikan dengan kebutuhan PT PLN (Persero).  Read more!

Kamis, 17 Maret 2011

Upaya Percepatan Pengembangan Sentra Industri Kulit Padang Panjang (bagian 2)

Restrukturisasi Industri Kulit di Indonesia menjadi sahsatu program prioritas di kementerian Perindustrian RI. Hal ini mengingat bahwa Cluster Indusri kulit tidak banyak di Indonesia, sebut saja: cibaduyut, bogor, magetan dan sidoarjo. Bencana alam dan ‘lumpur lampindo’ yang terjadi di pulau jawa, jelas mengancam keberadaan industry kulit dan produk alas kaki (terutama sepatu). Permintaan terhadap produk dan alas kaki dunia cenderung mengalami peningkatan. Sedangkan, bahan baku serta Tenaga Kerja (komponen terbesar dalam industri sepatu) relative banyak. Sehingga, sangatlah beralasan bagi Kementerian Perindustrian RI untuk mendorong terciptanya “cluster industri Kulit” di Sumatera



Padang Panjang  sebagai penghasil makanan ringan ‘karupuak jangek” dan ‘tarompa datuak’ dulunyo siapa yang tidak kenal?!. Pemasarannya tidak saja di Sumatera Tengah tapi juga sampai ke negeri ‘Jiran’ Malaysia terutama di wilayah Selangor dan negeri Sembilan yang ‘notabene’ banyak orang minang disana. Disamping karena kedekatan budaya antara melayu dan minangkabau, persoalan fanatisme agama juga menjadi faktor pendukung. Seperti kita ketahui, penyembelihan sapi dan kerbau di wilayah Sumatera Barat dan  Kota Padang Panjang khususnya, selalu dilakukan menurut syariah islam. Keyakinan itulah yang dipegang kuat oleh masyarakat ‘jiran’ dibandingkan dengan produksi dari daerah jawa misalnya.



Kerajinan kulit di Kota Padang Panjang bisanya bersifat turun temurun, dengan lokasi Silaing bawah, dan Pasar Usang. Dalam perkembangannya, bebarapa pengrajin telah bisa menghasilkan diversifikasi produk a.l: Topi, moris, jaket kulit dan terakhir sepatu (pesanan). Produk tsb dipilih karena memang minat masayarakat local berkisar pada jenis ini. Industri kulit di Kota Padang Panjang bisa dikatakan bukan bersifat industri massal seperti halnya di Jawa, akan tetapi bersifat “luxury good”. Ada kebanggaan tersendiri bagi masyarakat yang memakai acecoris dari kulit dan karena berdasarkan pesanan, harganya relative lebih mahal disamping bahan bakunya (kulit yang sudah diolah) masih berasal dari jawa. Sebenarnya, bahan baku kulit tersedia cukup banyak di Kota Padang Panjang. Masyarakat pengrajin kulit melakukan penyamakan kulit dan kemudian dijual kedaerah-daerah lain terutama pulau jawa. Kemudian membeli kembali untuk keperluan kerajinan kulit.



Berdasarkan historis di Kota Padang Panjang, serta mengingat Sentra Industri Kulit yang telah ada yakni di Porong Sidorjo dan Bogor telah mengalami kejenuhan disamping faktor bencana “lumpur lampido” di Sidoarjo. Departemen Peridustrian RI mengambil inisitif untuk sembuka sentra industri kulit baru, dan berdasarkan kajian historis dan prospek dipilihlah Kota Padang Panjang sebagai pengembangan sentra industry kulit di Sumatera



Pada bagian sebelumnya, telah dikemukakan perkembangan sentra industri kulit Padang Panjang. Mengemukakan kekuatan, prospek dan peluang. Namun tentunya belum lengkap kalau tidak dikaji kelemahan dan hambatan yang ada.  Dari identifikasi kekuatan,kelemahan, peluang dan tantangan yang ada maka mengacu kepada analisis “SWOT’ ,   akan dapat dilahirkan strategi dan langkah-langkah kedepan bagi percepatan pengembangan sentra industry kulit di Kota Padang Panjang.



Para pedagang kulit di Kota Padang Panjang, selama ini lebih senang menjual kulit mentah dan kulit hasil penyamakan. Alasan yang mengemuka adalah kecepatan perputaran permodalan. Penjualan tidak terbatas hanya didalam daerah tapi juga  pada daerah tetangga dan pulau jawa. Untuk perkembangan industry kulit kedepan, tentu diperlukan kontinitas ketersedian kulit jadi bagi pengrajin produk olahan kulit dengan harga lebih murah dibandingkan kulit jadi dari pulau jawah dan daerah lainnya.  Sehingga, biaya produksi terhadap bahan baku bisa ditekan dan pada akhirnya harga produk kulit sperti; sepatu, tas, acecoris kulit lainnya bisa bersaing dipasaran



Kualitas kulit jadi yang siap dolah jadi produk sepatu misalnya, ditentukan juga oleh pemeliharaan ternak oleh peternak. Seperti kita ketahui, peternakan di wilayah sumatera barat masih bersifat tradisional belum dikelola secara professional (industry peternakan). Masalah kebersihan kulit hewan, penyakit kulit, cacat kulit karena gesekan baik semasa perawatan maupun waktu distribusi ke RPH seringkali terjadi. Sehingga, hal tersebut akan mempengarui kualitas kulit.  Kulit jadi dari hewan yang tidak dikelola akan baik, akan terlihat setelah pengolahan menjadi kulit jadi. Hewan ternak yang kurang bersih dalam pemeliharaannya (dihinggapi kuman) akan terlihat berupa bintik-bintik berlobang, berupa guratan-guratan kasar dan cacat lainnya, tentu saja itu akan mempengarui hasil jadi produk sepatu, misalnya.



 Dari sisi pengrajin kulit. Selama ini pengrajin produk kulit seperti; sepatu, moris, kala anjing, ikat pinggang dsb., dikerjakan secara individu, dengan skala kecil yang tentunya ongkos produksi lebih besar. Pengrajin menetapkan keuntungan sendiri, apabila sesuai baru dijual meskipun tersimpan sekian  lama (kurangnya perputaran modal usaha).  Untuk menjadikan industry alas kaki dan produk kulit lainnya bisa berkembang, tentu diperlukan menejemen produksi yang lebih baik. Seperti; proses produksi yang dikerjakan bagian perbagian, pembuatan skala massal dengan standar model yang ditetapkan, sub kontrak dll, yang bertujuan menekan biaya produksi. Perubahan tersebut bukan saja dari penambahan pengetahuan tentang menejemen produksi dan usaha, tapi  yang terpenting dari itu semua adalah perubahan pola pikir. Pemahaman bahwa ‘menjual 10 psg 1 hari dengan untung  10 ribu dari setiap pasangnya, dari pada menjual 1 psg dengan untung  50 ribu’ belumlah menjadi budaya. Walau bagamanapun   pasar industri alas kaki mengarah kepada ‘pasar persaingan sempurna’ sangat ditentukan oleh harga dan kualitas.



Kendala lain yang ditemui adalah belum begitu besarnya animo masyarakat dan dukungan pihak terkait bagi pengembangan industry kulit Padang Panjang. Pameo “mancaliak-caliak dulu” sebagai sebuah prilaku yang kurang produktif. Memang, menumbuhkan sesauatu yang baru dan membuat perubahan dari skala usaha tradisonal menjadi produksi massal bukan sesuatu yang mudah.



Dari kekuatan, tantangan, kekurangan dan hamabtan yang telah dikemukakan pada bagian sebelumnya. Beberapa Upaya dan strategi bagi pengembangan industry kulit di Kota Padang Panjang, antara lain:

  1. Perlu dibangun sebuah kerkaitan dan jaringan antara pemasok kulit, UPTD Pelayanan Kulit dan pengrajin dalam penyedian Kulit Jadi secara kontinu dan dengan harga relative lebih murah dibandingkan dengan harga kulit jadi dari luar Propinsi. Sehingga bisa menakan biaya produksi bahan baku bagi pengrajin produk olahan kulit
  2. Perubahan pola produksi dan pemasaran yang bersifat pesanan menjadi pola produksi massal dan dengan standar tertentu, terutama untuk produk alas kaki. Sehingga, dihasilkan produk alas kaki dengan harga yang bersaing dengan standar kualitas yang ditetapkan.
  3. Perbaikan pengelolaan hewan ternak oleh peternak dengan binaan instansi teknis terkait (Dinas Peternakan), sehingga dihasilkan kulit jadi yang bagus dan berkualitas.
  4. Pola produksi pemasaran yang diyakini efektif bagi sebuah industri baru adalah mendekatkan dengan perusahaan  yang ‘telah punya nama’ dengan sistim sub kontraktor. Para pengrajin berproduksi berdasarkan ‘order’  dengan ‘brand’ dan Standar kualitas yang telah ditetapkan. Diharapkan hal ini menjadi pembelajaran bagi pengrajin untuk berproduksi secara massal dan standar kualitas yang terjamin dan menciptakan produk berdasarkan keinginan pasar nantinya.
  5. Pelompok pengrajin kulit perlu terus dikembangkan, terutama bagi pembagian pekerjaan dan pembelian input produksi secara bersama guna menekan biaya produksi. Disamping itu memudahkan “transfer knowledge’ antara pengrajin dan mengurangi persaingan yang tidak sehat.
  6. Mengoptimalkan  workshop-workshop yang ada di setiap kelurahan untuk tempat berproduksi dan sarana promosi
  7. Menjalin kerjasama dengan Toko-Toko Sepatu yang ada di Sumatera Barat, baik dalam pemasaran maupun sharring informasi terhadap model dan diversifikasi produk yang diinginkan konsumen. Karena walau bagaimana toko-toko sepatu setiap hari berinteraksi dengan konsumen dan memahami keinginan konsumen.
  8. Mengembangkan  pelatihan-pelatihan dan bintek yang kontinu dengan target yang terukur,apalikatif  dan objek pengrajin yang disesuaikan tingkat pelatihan (pemula,lanjutan,advance). Disamping itu diperlukan juga diversifikasi jenis pelatihan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan pengrajin.  
  9. Bantuan modal hanya diberikan kepada pengrajin yang memulai usaha atau usaha yang “mandek”. Bagi yang telah berkembang, upaya dilakukan adalah mendekatkan dengan perbankan, bapak angkat, sehingga pembelajaran tentang menejemen usaha, produksi dan pembiayaan bisa berjalan. Diharapkan melahirkan pengrajin  yang tangguh dan tidak tergantung kepada bantuan permodalan dan mempunyai hitung-hitungan bisnis dalam berproduksi.
  10. Menjadikan Sentra industry kulit dan workshop di Terminal Bukit Surungan menjadi ‘ikon’ produk kulit Sumatra seperti halnya: cibaduyut di Jawa barat.
Read more!

Sabtu, 12 Maret 2011

Upaya Percepatan Pengembangan Sentra Industri Kulit Padang Panjang (bagian 1)

Perpanjangan MOU tahap 2 (2011 – 2013) antara Kota Padang Panjang, Pemerintah Propinsi  Sumatera Barat dan Kementerian Perindustrian RI, mendekati Finalisasi.  Tinggal  lagi mempertajam program dan kegiatan yang akan menjadi acuan bagi penyusunan penganggaran yang akan dibiayai oleh Dana APBN dan APBD nantinya. Dari Pertemuan dan lobi-lobi yang telah kita lakukan, pihak Kementerian Perindustrian sangatlah antusias dan menyambut baik perkembangan pembentukan cluster industry di Kota Padang Panjang.  Apalagi, UPTD Pelayanan Kulit serta pengrajin kulit dan alas kaki sudah mulai beroperasi secara bertahap.

UPTD Pelayanan Kulit misalnya,  pada saat ini sudah menghasilkan “wet Blue” (kulit setengah jadi, bahkan sudah bisa menghasilkan kulit jadi yang bisa diolah untuk pembuatan alas kaki (sepatu,sandal) dan produk kulit lainnya (ikat pinggang, tas). Pihak Kementerian Perindustrian RI memberikan ‘acungan jempol’ terhadap upaya terobosan yang dilakukan UPTD Pelayanan Kulit Kota Padang Panjang, mengingat  mesin-mesin finalisasi pengolahan kulit jadi belum tersedia (saat ini dalam proses tender di Kementerian Perindustrian RI dan ditargetkan  sampai di UPTD pada bulan Juni 2011). Upaya yang telah dilakukan oleh UPTD utuk menghasilkan kulit jadi  adalah dengan melakukan proses secara manual untuk proses akhir pengolahan kulit jadi, Seperti; peregangan kulit (stretching), penghalusan kulit (smoothing) dan pewarnaan kulit (bleeching). Hal ini dapat terlaksana karena beberapa karyawan yang ada sudah memiliki Skill dan pengetahuan tentang itu. Setelah mesin-mesin finalisasi kulit tersedia dan dipoerasinalkan, tentu saja hasil akhirnya akan menjadi lebih baik lagi.

Para pengrajin kulit dan alas kaki sudah menunjukan ‘geliatnya’. Pengrajin Produk Alas Kaki mulai melaksanakan pembuatan sepatu. Pada saat ini sudah ada 4-5 kelompok (masing-masingnya beranggotakan 5 orang)  yang sudah punya kemampuan, memiliki mesin produksi sederhana  dan telah berproduksi.  Pada kondisi kapasitas penuh (full capacity), mereka mengaku bisa memproduksi sebanyak 1 kodi (20 psg) masing2 kelompok pengrajin. Artinya, dalam satu hari kelompok yang ada sekarang bisa menghasilkan 80 psg sehari dan berarti bisa mengahasilkan 2000 psg sepatu dalam sebulan (25 hari kerja). Pada masing-masing Kelurahan juga terdapat beberapa orang di yang telah mengikuti pelatihan pembuatan sepatu dan kerajinan kulit lainnya. Hrapannya,  mereka tertarik untuk mendalami dan selanjutnya  menjadi pengrajin kulit dan alas kaki baru. Apalagi, pada saat ini pemerintah daerah sudah membangun workshop pada 8 kelurahan dari 16 kelurahan yang ada. Workshop ini akan menjadi tempat pelatihan dan sarana berproduksi bagi pengrajin dan masyarakat. Target akhir adalah disetiap kelurahan yang ada di Kota Padang Panjang terdapat Workshop  bagi pengrajin dan masyarakat yang berminat dalam pengolahan kulit. Disamping itu, juga terdapat workshop bagi sentra kulit di kawasan terminal Bukit Surungan. 

Dari sisi pemasok dan baku kulit  tidak diragukan lagi, karena selama ini Kota Padang Panjang sudah terkenal sebagai tempat pedagang kulit dan penyamak kulit di Sumatera Barat. Pembelian kulit yang dilakukan oleh  para pedagang ini terbatas hanya di wilayah sumatera barat tapi merambah ke wilayah Sumatera Utara, kepulauan riau, jambi, bengkulu bahkan Negara jiran malaysia. Pada saat ini sudah ada beberapa pemasok kulit yang secara kontinu melakukan penyamakan kulit di UPT Pelayanan Kulit menghasilkan kulit setengah jadi ‘wet blue’

Dari sisi permodalan, berbagai Skim kredit ditawarlkan oleh perbankan. Terutama Bank Nagari yang menawarkan KUR dan Skim Jangka pendek lainnya. Beberapa pertemuan dengan pengrajin dengan pemasok telah mereka lakukan.
Komponen terakhir yang sangat penting dari proses produksi  adalah pasar dan pemasaran. Pasar untuk kulit setengah jadi, kulit jadi maupun produk pengolahan kulit jadi (alas kaki dsb) masih sangat terbuka lebar, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun mancanegara (ekspor). Dalam hal pemasaran, pada saat ini sudah ada salahsatu perusahaan supplier kulit yang dikategorikan besar di Indonesia yang secara kontinu memesan “wet blue” hasil olahan UPTD Pelayanan Kulit Padang Panjang.  Disamping itu sudah ada tawaran dari salahsatu “brand”  sepatu ternama di Indonesia yang telah menawarkan ‘order’ sepatu produksi pengrajin padang panjang dengan kebutuhan minimal 3000 psg perbulan !.

Dari apa yang telah dikemukakan diatas, dapat dikatakan bahwa perkembangan pembentukan cluster julit di Kota Padang Panjang sudah melebihi target yang diharapkan. Sebenarnya, tahapan produksi alas kaki baru ditargetkan pada Tahun 2013 (berdasarkan Master Plan yang disusun Kementerian Perindustrian RI).

 Keberhasilan daiatas kertas tentunya perlu dibuktikan realitanya. Untuk itu, Pemerintah Kota Padang Panjang menawarkan kepada pelaku Industri Kulit  di Kota padang Panjang, untuk bisa mengadakan ‘Sepatu seluruh PNS” yang ada di Kota Padang Panjang dengan memakai kulit jadi hasil olahan UPTD Pelayanan kulit Kota Padang Panjang. Para pemasok kilit, UPTD Pelayanan, Para pengrajin produk alas kaki menyanggupi tantagan dari Pemerintah daerah. Diperkirakan pertengahan tahun 2011 pengadaan ‘Sepatu PNS’ selesai dilaksanakan.

Pengadaan sepatu PNS oleh pengrajin produk alas kaki Kota Padang Panjang mempunyai beberapa tujuan, pertama; ingin melihat sejauh mana realita perkembangan industry kulit di Padang Panjang, mulai dari kesiapan pemasok, UPTD  pelayanan kulit, dan kemampuan pengrajin, kedua; sebagai uji coba bagi pengrajin untuk mencaoba berproduksi masal; ketiga: Sebagai wahana promosi produk alas kaki padang panjang, keempat; Sebagai evaluasi terhadap upaya telah dilakukan. Apabila berhasil akan berdampak positif bagi apresiasi pengembangan industry kulit. Bila ada kekurangan, sebagi batu loncatan untuk memperbaiki kekurangan.( indra.g ) Read more!

Senin, 07 Februari 2011

Hari Libur Nasional

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2011

Berdasarkan SKB tiga menteri, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Nomor 1 Tahun 2010), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nomor: KEP 110/MEN/VI/2010) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara., daftar libur bersama dan cuti bersama 2011 adalah sebagai berikut:
1 Januari Tahun Baru Masehi
3 Februari Tahun Baru Imlek 2562
15 Februari Maulid Nabi Muhammad SAW
5 Maret Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1933
22 April Wafat Yesus Kristus
17 Mei Hari Raya Waisak tahun 2555
2 Juni Kenaikan Yesus Kristus
29 Juni Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
17 Agustus hari Kemerdekaan
30-31 Agustus Hari Idul Fitri 1432
6 November Hari Idul Adha
27 November Tahun Baru Islam 1433
25 Desember Natal

Cuti bersama Idul Fitri yakni pada 29 Agustus, 1 dan 2 September.
 Cuti bersama Natal 26 Desember . Read more!

Kamis, 06 Januari 2011

Standard Operating procedur (SOP) sebagai salahsatu pedoman bagi peningkatan pelayanan dan ‘kinerja’ unit organisasi pemerintah

Istilah SOP merupakan istilah yang tidak asing lagi bagi sebagian kalangan masyarakat terutama dikalangan profesional, industriawan, perbankan dan beberapa instansi pemerintah meskipun dengan penyebutan yang berbeda-beda, seperti: Protap (prosedur tetap) biasa dipakai di kalangan kemiliteran, kepolisian, SPO (standar prosedur operasi) biasa dipakai di kalangan perkebunan, SBO (standar operasional baku) biasa dipakai di kalangan industri, SOP (standar operasional prosedur) biasa dipakai di kalangan pendidikan.

 Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah dokumen yang berisi serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan suatu tahapan kegiatan yang berisi cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan dan aktor yang berperan dalam kegiatan.

SOP sangat tepat diterapkan pada aktivitas administrasi perkantoran yang relatif bersifat rutin, berulang serta menghendaki adanya keputusan yang terprogram guna melayani pelanggannya.  Di sisi lain SOP juga sekaligus menjadi feedback guna penyesuaian antara kondisi yang dipersyaratkan dalam SOP dengan kondisi riil yang ada guna mencapai kinerja individu dan kinerja organisasi yang optimal. Bahkan dalam jangka panjang ,SOP dapat dijadikan sebagai langkah perbaikan kinerja pelayanan dan kinerja organisasi.

Khusus pada organisasi pemerintah pedoman pelaksanaan administrasi perkantoran yang dapat meningkatkan pelayanan dan kinerja organisasi merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/21/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi. Peraturan ini mengamanatkan perlunya penyusunan Standar Operasi Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan sebagai pelaksanaan Reformasi Birokrasi di seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah

Esensi dari pelaksanaan otonomi daerah sebenarnya bertujuan bagi peningkatan pelayanan masyarakat dan pembangunan di daerah. Pelayanan birokrasi biasanya merupakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dan kegiatan rutin dari unit-unit kerja di lingkup Pemerintahan Daerah. Sedangkan kegiatan Pembangunan bermula dari visi – misi pimpinan daerah terpilih yang dikompilasi dengan Musyawarah Pembangunan Daerah (Musbangda) dan menghasilkan dokumen RPJMD sebagai acuan bagi pembangunan lima tahunan daerah.

Selama pelaksanaan otonomi daerah berjalan, keberhasilan pimpinan daerah seringkali hanya diukur dari kegiatan pembangunan (sebagian besar pembangunan fisik) yang telah dilakukan. Hal ini bisa dimengerti karena pimbangunan fisik lebih mudah dilihat walaupun bersifat temporer. Pertanyaan mendasar adalah: bagaimana halnya dengan fungsi pelayanan yang merupakan Tupoksi (kegiatan rutin) dan menjadi alasan mendasar keberadaan suatu unit kerja? Bagaimana mengukur kinerja dan tingkat keberhasilannya?

Kendala terbesar didalam mengukur tingkat keberhasilan dan kinerja unit-unit kerja dilingkungan Pemerintah Daerah adalah tidak adanya Standar baku dari yang ditetapkan bagi pelaksanaan Tupoksi mulai dari tingkat eselon II,III dan IV. Selama ini hanya ada uraian tugas yang bersifat abstrak dan dijabarkan menurut kemampuan dan persepsi masing2 aparat. Demikian juga halnya penilaian,  tidak ukuran yang jelas dalam meniai kerja suatu aparatur dalam menjalankan Tupoksinya. Standar penilaian ‘kuno” PNS adalah DP3 yang juga tidak jelas ukuran dan fungsinya. Barangkali sudah saatnya BAKN yang mengurusi kepegawaian, untuk menyusun standar kompetensi dan  penilaian aparatur untuk menjawab kesenjangan reformasi birokrasi dan profesionalitas yang selalu didengung-dengungkan.

Dengan telah ditetapkannya Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Departemen-Departemen di tingkat pusat dan kemudian menjadi kewajiban daerah untuk menyusun pencapain SPM pada berbagai bidang pelayanan dan pemerintahan seperti yang diamanatkan PP nomor 65 tahun 2005 (TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL) dan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 62 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DI KABUPATEN/KOTA, maka daerah perlu menindaklanjuti dengan Penyusunan Standar Operasi Prosedur untuk setiap tahapan pelayanan pada seluruh Satuan/Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada, untuk mencapai target pencapaian pelayanan minimal yang ditentukan.

Akan mustahil target pelayanan minimal diwujudkan apabila standar operasi prosedur sebagai pedoman bagi aparatur menjalankan kegiatan-kegiatan pelayanan masyarakat tidak disusun. Disamping itu SOP seperti yang telah disampaikan sebelumnya, menjadi salahsatu ‘feedback’ untuk menilai sejauhmana ‘kinerja’ aparatur menjalankan tupoksinya. Masalahnya, meskipun Kementerian PAN telah mengeluarkan Permenpan No. PER/21/M.PAN/11/2008 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan. Sebagian besar Pemerintah Daerah belum memulainya.
Read more!

Rabu, 05 Januari 2011

SEJAHTERA, PENGANGGURAN, KEMISKINAN DAN PRODUKTIFITAS

Kata ‘sejahtera’ sangat populer dan tidak asing didengar oleh telinga masyarakat Indonesia. Kata sejahtera biasanya diletakkan paling akhir dari suatu tujuan , seperti contoh berikut: ‘masyarakat adil, makmur dan sejahtera’, ‘keluarga bahagia sejahtera’, ‘bangsa yang maju dan sejahtera’, dsb,dsb. ‘sejahtera’ menjadi sesuatu “impian” yang hendak diwujudkan baik dalam konteks individu, organisasi, masyarakat maupun Negara. Sehingga, kuranglah ‘afdol’ rasanya.. apabila dalam menyusun dokumen perencanaan, pidato-pidato, penyusunan visi-misi organisasi, individu ataupun partai politik tidak dicantumkan kata ‘sejahtera’. Masalahnya sekarang bagaimana mewujudkan ‘sejahtera’ itu?

Untuk mewujudkan ‘sejahtera’ perlu dipahami terlebih dahulu pengertian, dan indikator kesejahteraan yang akan sangat berfariasi tergantung kepada konteks dan luas cakupannya. Namun, secara sederhana dapat diartikan ; ‘sebagai suatu kondisi dimana terwujudnya (need) kebutuhan pada tingkat tertentu (baik individu, keluarga, masyarakat, bangsa). Moslow mengklasifikasikan kebutuhan (need) setiap individu bertingkat mulai dari kebutuhan akan sandang pangan, perumahan, pendidikan, derajat sosial. Tingkat kesejahteraan sesorang diukur dari sejauhmana tingkat kebutuhan dasar tersebut dipenuhi. Dalam pelajaran ekonomi klasik dikatakan; “welfare (kesejahteraan) terwujud ketika terjadinya full employment ( angkatan kerja tidak ada yang menganggur). Artinya, kesejahteraan bisa tercapai apabila semua angkatan kerja bekerja (produktif), baik sebagai pekerja maupun menciptakan pekerjaan sendiri.

Dari pemahaman tersebut, dapat kita simpulkan bahwa kesejahteraan masyarakat tidak mungkin terwujud apabila masyarakat masih banyak miskin dan menganggur. Sehingga kemudian, sejak pemerintahan orde baru s/d sekarang, Program pengentasan kemiskinan dan ketenagakerjaan tetap menjadi prioritas. Masalahnya, sudah sedemikian banyak program pengentasan kemiskinan dan ketenagakerjaan namun kemiskinan dan pengangguran tetap tidak bisa ‘terentaskan’ bahkan sepertinya dilapangan semakin meningkat ?!. Alasan klasik seperti resesi ekonomi, gejolak politik, dsb, bisa saja dikemukakan sebagai penyebab. Ada beberapa kelemahan mendasar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan ketenagakerjaan selama ini (menurut saya) a.l:
1. Tidak adanya indicator yang pasti tentang kemiskinan dan pengangguran yang bisa dijadikan rujukan bersama, serta tidak adanya data pendukung yang lengkap terhadap orang miskin dan menganggur yg bisa diakses bersama, sehingga bisa ditentukan program yang tepat bagi masing-masing individu yang miskin dan menganggur (masalah data dan informasi).
2. Sebagian Program pengentasan kemiskinan dan ketenagaakerjaan lebih bersifat jangka pendek (recovery) dan tidak mengatasi masalah kemiskinan dan pengangguran, Seperti; Bantuan Tunai Langsung (BTL), Program Padat Karya (masyarakat menganggur disuruh bekerja dan dibayar). Selesai program mereka tetap miskin dan menganggur
3. Program kemiskinan dan ketenagaakerjaan sangat diminati (ibarat gula dikerubutin semut). Sehingga pada era sebelum otonomi daerah berbagai departemen meluncurkan program dengan metode dan target sasaran sendiri-sendiri, lemahnya koordinasi antar instansi. Sehingga, kesannya orang miskin dan menganggur menjadi ‘obyek’ bukan lagi ‘subyek’. Parahnya lagi, ada kelompok masyarakat yang senang menjadi penerima bantuan tapi ekonomi mereka tidak meningkat-ningkat juga.
4. Ada bebarapa program pengentasan kemiskinan dan ketenagakerjaan yang bersifat jangka panjang dan pengembangan kapasitas kelompok sasaran, baik berupa pelatihan, pembukaan lapangan usaha, maupun modal bergulir. Namun, tetap saja selesai program tidak ada lagi kelanjutan pengelolaan, atau diciptakan program yang kelihatannya baru tapi sebenarnya sama. Alhasil, tetap saja program tersebut putus ditengan jalan.

Untuk itu kedepan pada era-otonomi daerah ini, diharapkan daerah kabupaten/kota berani untuk berinofasi dan melaksanakan program pengentasan kemiskinan dan ketenagakerjaan dengan konteks dan metode yang lebih terarah dan focus pada sararan. Dengan mempertimbangkan hal-hal sbb:
1. Penetapan indicator kemiskinan dan pengangguran serta memiliki data yang lengkap tentang masing-masing individu, sehingga bisa diciptakan program yang sesuai dengan karaketristik kelompok masyarakat miskin dan pengangguran.
2. Program yang dilaksanakan didasarkan kepada prinsip ‘membuat mereka produktif dengan skill kemampuan yang ada pada mereka’. Selemah-lemahnya manusia, pasti tuhan menciptakan sesuatu kelebihan pada masing-masing individu. Masalahnya, bagi orang miskin menganggur ada hambatan-hambatan yang membuat mereka tidak bisa untuk megaktualisasikan kemampuannya. Mungkin saja karena pendidikan yang kurang, modal yang tidak ada, motivasi yang tidak kuat, keberanian diri, kemampuan yang belum diasah,dsb. Sehingga, program yang dilaksanakan menjadikan mereka sebagai ‘subyek’ bukan ‘obyek’ dan pihak pelaksana memposisikan diri sebagai ‘fasilitator’ .
3. Program yang dilaksanakan berkelanjutan, step-by-step, terukur, sasaran yang jelas dan terukur, terkoordinasi dengan baik, didasarkan kepada kemanusiaan bukan target politis dan program semata.

Produktifitas adalah perbandingan antara output yang dihasilkan dengan input yang dikeluarkan. Semakin besar output yang dihasilkan dibandingkan biaya yang dikeluarkan, dikatakan produktifitasnya semkin tinggi. Produktifitas Tenaga Kerja secara riil akan diukur dari upah yang diterima atau balas jasa tehadap barang modal yang dimiliki. Ketika seseoarang tidak bekerja tentu saja tidak ada yang dihasilkan dan menjadi tidak produktif dan tidak akan ada kesejahteraan baginya. Semakin produktif seseorang akan semakin tinggi tingkat kesejahteraannya. Adanya korelasi positif antara produktifitas dan kesejahteraan.

Kemiskinan terjadi apabila seseorang yang bekerja, tapi balas jasa yang ia terima tidak sesuai biaya yang ia keluarkan, ‘besar pasak daripada tiang’. Jika sebuah keluarga yang terdiri dari 5 anggota keluarga, hanya seorang bekerja dengan penghasilan yang sebenarnya hanya bisa untuk membiayai kehidupan dia sendiri atau satu orang lagi tambahan, jelas kemudian keluarga tersebut akan jatuh kemiskinan. Jadi, antara produktifitas, penganguguran, kemiskinan dan kesejahteraan sesuatu yang saling berkaitan.

Dari paparan yang telah disampaikan, disimpulkan bahwa kesejahteraan tidak bisa terwujud apabila: seseorang tidak bekerja (menganggur), atau dia bekerja tapi balas jasa diterima tidak bisa mencukupi kebutuhan anggota keluarga (kemisikinan). Idealnya untuk mencapai sejahtera, semua orang bisa bekerja dan bisa membiayai dirinya sendiri, atau ketika dia tidak bekerja (sekolah atau mengurus rumah tangga) ada anggota keluarga lain yang membiayainya. Artinya, Program pengentasan kemiskinan dan pengangguran harus didasarkan kepada’framework’ BAGAIMANA SEMUA ANGKATAN KERJA BISA BEKERJA (PRODUKTIF) DAN KELUARGA MISKIN BISA MENINGKATKAN KEMAMPUAN DAN PENGHASILANNYA (PRODUKTIFITAS). Pemahaman konseptual seperti ini perlu, agar program yang dimunculkan lebih terarah, terukur, efektif, dan efisien.

Apabila kita lihat disekeliling kita, bahkan dikeluarga sendiri, berapa banyak yang tidak bekerja atau bekerja tidak sesuai dengan kemampuan dan investasi pendidikan yang dikeluarkan. Lebih jauh, kalau kita lihat Demografi penduduk kita, sebagian besar penduduk Indonesia adalah balita, anak-anak, usia sekolah, belum bekerja dan mengurus rumah tangga. Secara rata-rata seorang pekerja di Indonesia harus membiayai 4 orang lainnya yang tidak bekerja. Dan mereka berpotensi untuk miskin ketika tidak bekerja atau biaya hidup meningkat. Ternyata, mewujudkan ‘sejahtera’ tidak segampang diucapkan oleh jargon-jargon politik, pidato-pidato, ataupun proposal-proposal program. Dibutuhkan, terobosan baru, inovasi dan kerja keras, agar bangsa ini tidak selalu terpuruk dengan masalah kemiskinan dan pengangguran.
Read more!

URGENSI DATA KEPENDUDUKAN BAGI PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN YANG PRO-RAKYAT (bagian 2)

Guna mewujudkan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2006 terutama pasal 82, maka untuk implementasi Database kependudukan dibangun Sistim Informasi dan Administrasi kependudukan (SIAK) yang dilaksanakan secara online diseluruh kab/kota semenjak tahun 2008. Aplikasi SIAK mempergunakan Program database “Oracle” yang sampai saat ini menjadi Program database yang terbaik karena telah dipercaya dipergunakan oleh banyak perusahaan/organisasi besar di dunia.
Sebagai sebuah Sistim Informasi, yang penting dari pengelolaan database adalah bagaimana data yang telah diinput, saling terintegrasi dan dapat disajikan sesuai dengan kebutuhan sehingga bisa bermanfaat untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan perencanaan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor No.23 tahun 2006 pasal 83 ayat I

Pengolahan data SIAK dimulai dari input data seluruh masyarakat dari hasil pencacahan yang dilakukan, untuk selanjutnya dilakukan updating sesuai dengan pelaporan dan pengurusan peristiwa kependudukan oleh masyakarat. Jadi, Pegelolaan database SIAK bersifak dinamis dan mengalami perubahan setiap harinya.

Adapun jenis data kependudukan yang bisa disajikan dan digunakan untuk perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan meliputi:
1. Data Jumlah Penduduk
Data umum yang bisa digunakan seluruh instansi
2. Data Penduduk Menurut Jenis Pekerjaan (89 jenis pekerjaan)
Dapat Digunakan oleh seluruh Dinas yang ada dalam menentukan target sasaran besaran program yang akan dilaksanakan; Dinas Tenaga Kerja dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan dan penciptaan lapangan kerja (karena juga diketahui dengan persepsi jumlah orang yang menganggur); program-program kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat; Dibutuhkan oleh fasilitator kelurahan dalam mengajukan program yang disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan kebutuhan masyarakat pada tingkat RT masing-masing.
3. Data penduduk Menurut pendidikan
Terutama diperlukan Dinas Pendidikan bagi penyusunan Program Pendidikan dasar dan menengah; pendidikan luar sekolah; Paket A,B, ; Diperlukan oleh Dinas-dinasl lain dalam menentukan materi program yang didasarkan tingkat pendidikan masayarakat sasaran
4. Data penduduk Menurut Status Perkawinan
Dibutuhkan oleh Dinas Kesehatan; Kantor pemberdayaan perempuan dan KB, Departemen agama;
5. Data penduduk Menurut Golongan Darah
Dibutuhkan Dinas kesehatan; PMI, RSUD dll
6. Data penduduk Menurut Agama
Dibutuhkan oleh Departemen Agama, Kebudayaan
7. Data penduduk Menurut Struktur Usia
Sangat luas cakupan program yang membutuhkan data ini diberbagai instansi; Perencanaan kependudukan; Dinas pendidikan dalam menetukan target PAUD, Beasiswa, dan kebutuhan infrastruktur untuk pendidikan berdasarkan, jumlah anak yang memasuki usia sekolah, sd,smp,slta; kantor Pemberdayaan perempuan dan KB, menentukan masayarakat usia produktif target sosialisasi PUS dan KB; Dinas tenaga kerja dalam menatukan angkatan kerja program2 ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.
8. Data Penduduk Menurut Status penyandang Cacat
Terutama penyusanan kebijakan dan Program Dinas Sosial
9. Data kepemilikan KTP
Dibutuhkan untuk program Asuransi kesehatan; Beasiswa pendidikan; data DP4 untuk Pilkada, pilpres dsb.

Dengan dipergunakannya data administrasi kependudukan ini oleh seluruh instansi di daerah diharapkan tidak terjadi lagi tumpang tindah program dan target saran. Disamping itu, Program akan berjalan lebih efektif dan efisien karena sudah diawali dengan data yang lengkap dan akurat mengenai sasaran program. Dengan melihat kondisi informasi kependudukan yang ada dan bisa ditelusuri satu persatu informasinya, maka Dinas/instansi bisa mengembangkan kreatifitas dan inovasi program sesuai dengan ‘Snapshot’ penduduk di suatu daerah yang bergerak dinamis.
Semoga kedepan akan terjalin koordinasi yang baik antar dinas/insaansi, terciptanya program yang saling melengkapi dan tidak tumpang tindih target sasaran. Perencanaan program yang lebih Pro-Prakyat karena berdasarkan kebutuhan masyarakat dan informasi yang akurat tentang masyarakat (tidak menduga-duga). Menggunakan satu sumber data kependudukan dari SIAK (Sistim Informasi dan Administrasi kependudukan). Read more!

Selasa, 04 Januari 2011

URGENSI DATA KEPENDUDUKAN BAGI PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN YANG PRO-RAKYAT (bagian I)

Pendahuluan
“Serangan teroris terhadap hotel JW Marriott pada tanggal 17 Juli 2009 dilakukan oleh pelaku yang mengantongi KTP palsu. Seorang penjebol rekening bank ditangkap oleh Polisi dan ditemukan memiliki lima buah KTP yang berbeda pada tanggal 25 Juli 2009. Telah disita sebanyak 88.000 KTP palsu sepanjang tahun 2008 di DKI Jakarta.” (Sumber: Nanang's-DetikInet)

Diakui atau tidak, kita selama ini sangat tertinggal dalam penataan administrasi kependudukan di bandingkan dengan Negara–negara asean lainnya seperti Malaysia, Singapura, Thailand. Berbagai permasalahan yang timbul belakangan, seperti munculnya terorisme, narkoba yang semakin marak, gampangnya orang luar menetap dan pergi di wilayah NKRI, program pembangunan yang kurang tepat sasaran, sulitnya menentukan orang miskin di setiap daerah, Pendataan pemilih bagi Pemilu yang ricuh, serta berbagai permasalahan sosial yang muncul, ditengarai berawal dari lemahnya penataan Administrasi kependudukan di Negara ini.

Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan beserta berbagai peraturan pelaksanaannya merupakan era- baru bagi penertiban administrasi kependudukan di Indonesia. Selama ini masalah pencatatan penduduk mengacu pada Staatblatz peninggalan kolonial Belanda. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memuat pengaturan dan pembentukan sistem yang mencerminkan adanya reformasi di bidang Administrasi Kependudukan. Salah satu hal penting adalah pengaturan mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK adalah identitas Penduduk Indonesia dan merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jati diri seseorang guna mendukung pelayanan publik di bidang Administrasi Kependudukan.

Sebagai kunci akses dalam pelayanan kependudukan, NIK dikembangkan ke arah identifikasi tunggal bagi setiap Penduduk. NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia dan berkait secara langsung dengan seluruh Dokumen Kependudukan. Pada Pasal 13 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2006 disebutkan bahwa NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Undang-Undang No 23 Tahun 2006 juga menyebutkan bahwa setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, seperti KK, KTP, NIK, Surat Keterangan Kependudukan (pindah, datang, kelahiran, dan kematian), Akta Pencatatan Sipil, dan lain-lain. Di pihak lain, tiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Tulisan kali ini ini lebih memfokuskan pembahasan kepada pentingnya data dan informasi Kependudukan guna mendukung kebijakan dan perencanaan pembangunan yang berorientasai masyarakat.

Pentingnya Data dan administrasi kependudukan

Selama ini data kependudukan diterbitkan oleh BPS dan dilakukan 10 tahun sekali melalui Sensus Penduduk. Pencacahan data penduduk BPS berdasarkan penduduk yang ada pada saat itu, walaupun secara administrasi bukan penduduk daerah bersangkutan. Sedangkan data penduduk tahunan bersifat estimasi dan kolaborasi dari survey-survey tahunan yang dilakukan. Data yang lengkap tentang hasil sensus penduduk tersebut tidak dimiliki oleh daerah.

Administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang selama ini diterbitkan kelurahan dan kecamatan, sedangkan akte kelahiran diterbitkan oleh Bagian Tapem/ Bidang kependudukan dan yang terakhir Kantor Catatan Sipil. Karena dilaksanakan terpisah dan manual, data dan informasi penduduk di suatu daerah tidak bisa dimunculkan, hanya bersifat administrasi semata. Sehingga, bisa jadi seseorang bisa memiliki KTP dan KK diberbagai tempat dan daerah lain. Tidak diketahui secara pasti berapa jumlah penduduk dan informasinya di suatu daerah.

Akibatnya, secara umum Negara ini tidak memiliki data penduduk secara lengkap akurat. Ketika menjalankan program-program pembangunan, Departemen/instansi menyusun data-datanya sendiri yang kadangkala bisa saja disesuaikan tergantung kebutuhan program tanpa bisa di-crosschek kebenarannya. Ada pameo sebelumnya (4L = Lu Lagi, Lu lagi) , apabila seseorang dekat pihak aparatur /instansi/ kelurahan maka dia akan banyak mendapatkan bantuan dan target program. Sehingga kurangnya rasa keadilan dan pemerataan serta program ‘katanya’ tidak berjalan di efektif dilapangan (walaupun secara laporan berjalan baik).

Barangkali secara sederhana dapat disimpulkan, bagaimana mungkin pemerintah bisa menciptakan program-program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakatnya, kalau “snapshot” (data dan informasi yang lengkap) tentang penduduk tidak dimiliki ??!
Dengan keluarnya Undang-Undang No 23 Tahun 2006 dan berbagai peraturan pelaksanaanya, terjadi perubahan mendasar bagi penataan administrasi kependudukan di indonesia. Berkaitan dengan topik ini ‘masalah data dan informasi’ dikaitkan dengan aplikasi SIAK dan implementasinya...

Bersambung ke tulisan berikutnya... Read more!

Senin, 03 Januari 2011

Reposisi Pengembangan Lembaga Ekonomi Mikro di setiap kelurahan bagi peningkatan aktifitas ekonomi kerakyatan

Permasalahan klasik yang sering dikemukakan oleh pengamat maupun masyarakat pada tingkat grass rout dalam pengembangan ekonomi kerakyatan adalah keterbatasan permodalan untuk berusaha dan mengembangkan usaha yang telah ada. Meskipun sebenarnya para pelaku usaha yang sukses maupun  para trainer of motivation  selalu mengatakan bahwa masalah permodalan (finance) bukanlah prasyarat utama untuk berusaha, yang paling penting adalah modal tekad, semangat dan peningkatan skill untuk menghasilkan seseuatu yang mempunyai nilai tambah. Baru kemudian jaringan pemasaran dan permodalan.

Sebagian besar masyarakat kita dalam berusaha/berproduksi masih bersifat tradisional, belum memperhitungkan analisa keuntungan dan biaya. Ketika, mereka berusaha dengan modal tanpa bunga mereka untung, tetapi jika modal yang dipergunakan pakai bunga dan biaya tenaga kerja mereka mengatakan rugi. Artinya, dalam hitung-hitungan usaha mereka belum memasukan biaya bunga dan tenaga kerja. Sehingga, secara analisa kelayakan usaha belumlah layak, karena keuntungan yang mereka terima sebenarnya terbatas kepada biaya tenaga kerja  sendiri dan biaya modal (bunga). Hal ini biasa terjadi di sektor pertanian dan usaha rumah tangga. Dengan demikian, dapat disimpulkan memang masih dibutuhkan lembaga permodalan mikro yang bisa menyentuh mereka.

Pemerintah sebenarnya  sudah lama mengucurkan kredit lunak bantuan modal melalui berbagai departemen yang ada, baik yang dikucurkan langsung oleh instansi terkait maupun bentukan kelompok masyarakat yang mengelola perguliran dana seprti; LPN,PDM-DKE, UPPKS, KUT, Koptan, Kumanis, dsb, dsb..   Namun keberhasilannya hanya terbatas 1 – 2 tahun dan kemudian secara bertahap berangsur-angsur habis dengan berbagai permasalahan seperti: masyarakat yang tidak mau lagi membayar, pengurus yang ogah-ogahan karena tidak lagi digaji, binaan instansi terkait yang mulai kendor, pembukuan yang tidak acountable, dsb..dsb.. Ada kesan hanya tumbal sulap, tidak menyelesaikan permasalahan utama.

Di era otonomi daerah ini dicoba lagi perguliran dana yang sepenuhnya langsung dikelola masyarakat seperti PNPM-P2KP, Kredit Mikro Negeri. Ada pradigma baru yang dimunculkan dalam konteks pemberdayaan masyarakat, menimbulkan kesadaran masyarakat untuk mengelola sendiri dana mereka sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bersama dan apabila ada pelanggaran masyarakat yang akan memberikan sanksi dan memantau terhadap anggota masyarakatnya.  Tapi sepertinya, tidak akan berbeda jauh dari sebelumnya, baik pada awalnya namun berangsur-angsur mulai menimbulkan masalah seperti kredit macet dan pengelolaan yang tidak menunjukan peningkatan. Sanksi dari masyarakat sendiri yang diharapkan ternyata juga tidak efektif terutama didaerah perkotaan.

Ada fenomena yang menarik dalam perguliran dana ini. Ketika masayarakat berurusan lembaga perbankan atau perkereditan swasta lainnya mereka lebih patuh untuk membayar dibandingkan dengan  lembaga yang mereka bentuk sendiri atau lembaga bentukan Pemerintah walaupun tanpa bunga ataupun kredit dengan bunga yang rendah.  Hal inilah yang menjadi permasalahan utama sebenarnya karena menyangkut masalah prilaku yang terpupuk sekian lama dan akhirnya menjadi budaya.

Dengan dikeluarkan Surat Keputusan Bersama antara Departemen Keuangan, Departemen Koperasi dan Departemen Dalam Negeri tahun 2010. Maka kedepan lembaga keuangan mikro yang bisa dibentuk pada masyakarat perkotaan hanyalah BPR dan Koperasi yang tunduk kepada aturan-aturan yang mengikatnya.  Apabila, kita menginginkan adanya lembaga keuangan mikro disetiap kelurahan maka tentu saja harus berbentuk koperasi dan BPR yang pengelolaannya berbeda satu sama lain. Pembentukan BPR dan  operasionalisasinya mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia sedangkan Koperasi mengacu kepada Undang-Undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi dan UKM. Apapun pilihannya, BPR ataupun koperasi, prinsip dasar yang harus ditanamkan adalah memberikan kredit dengan bunga yang relative rendah bagi masyarakat serta mengembangkan potensi usaha masayarakat yang ada diwilayah kerjanya.

Mengacu kepada pengalaman masa lalu seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, maka pembentukan lembaga keuangan mikro di kelurahan-kelurahan kedepan harus mempertimbangkan hal-hal sbb:
  1. Lembaga keuangan mikro yang dibentuk dikelola secara professional. Pengurus/pengelola dipilih dari orang-orang yang mengerti pengelolaan keuangan komersial (bukan nirlaba). Selama ini lembaga keuangan mikro dikelola oleh orang-orang yang dipilih lebih didasarkan kepada  ketokohan maupun kekerabatan.   Sehingga dalam perguliran danapun kemudian kurang memperhatikan hal-hal yang mendasar dari pengolalaan keuangan, seperti: ‘cash flow’, perncanaan keuangan dan laporan perkembangan usaha/keuangan, analisa kredit, kelayakan usaha dsb.
  2. Misi Utama dari lembaga ekonomi mikro lebih ditekankan kepada pembangunan potensi dan aktifitas ekonomi masayarakat di wilayah kerjanya  tanpa meninggalkan prinsip profesionalitas pengelolaan
  3. Meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa lembaga keuangan mikro, sama dengan lembaga keungan/perbankan lainnya. Bukan lembaga pemberi bantuan seperti : BAZIS, BLT, atau lembaga sosial lainnya. Perbedaannnya lebih kepada keringanan bunga, prosedur dan kedekatan dengan masayarakat.
  4. Menciptakan metode pengembalian kredit yang efektif seperti: “simpanan/angsuran bajupuik”, celengan dsb. Dibutuhkan keaktifan pengelola.
  5. Mengembangkan pola kemitraan usaha dengan masyarakat pengguna (debitur), seperti: bantuan menejemen usaha, pengelolaan keuangan dan pemasaran produk
  6. Dukungan Pemerintah Daerah lebih diarahkan kepada; bantuan pendirian dan rekruitmen pengelola (berdasarkan prinsip profesionalitas), Subsidi bunga pinjaman, diklat/pengembangan pengelola (bekerjasama dengan lembaga diklat keuangan lainnya) dan penyertaan modal (jika diperlukan).
  7. Pembentukan lembaga independen (tingkat kecamatan atau kota) yang terdiri dari orang-orang kompeten di bidangnya, sebagai institusi yang bertugas mengawasi jalannya lembaga keuangan mikro.
Read more!

Minggu, 02 Januari 2011

Prospek Pengembangan Industri Kulit Terbesar di Sumatera

Padang Panjang penghasil ‘karupuak jangek” dan ‘tarompa datuak’ dulunyo siapa yang tidak kenal?!. Pemasarannya tidak saja di Sumatera Tengah tapi juga sampai ke negeri ‘Jiran’ Malaysia terutama di wilayah Selangor dan negeri Sembilan yang ‘notabene’ banyak orang minang disana. Disamping karena kedekatan budaya antara melayu dan minangkabau, persoalan fanatisme agama juga menjadi faktor pendukung. Seperti kita ketahui, penyembelihan sapi dan kerbau di wilayah Sumatera Barat dan Kota Padang Panjang khususnya, selalu dilakukan menurut syariah islam. Keyakinan itulah yang dipegang kuat oleh masyarakat ‘jiran’ dibandingkan dengan produksi dari daerah jawa misalnya.

Kerajinan kulit di Kota Padang Panjang bisanya bersifat turun temurun, dengan lokasi Silaing bawah, dan Pasar Usang. Dalam perkembangannya, bebarapa pengrajin telah bisa menghasilkan diversifikasi produk a.l: Topi, moris, jaket kulit dan terakhir sepatu (pesanan). Produk tsb dipilih karena memang minat masayarakat local berkisar pada jenis ini. Industri kulit di Kota Padang Panjang bisa dikatakan bukan bersifat industri massal seperti halnya di Jawa, akan tetapi bersifat “luxury good”. Ada kebanggaan tersendiri bagi masyarakat yang memakai acecoris dari kulit dan karena berdasarkan pesanan, harganya relative lebih mahal disamping bahan bakunya (kulit yang sudah diolah) masih berasal dari jawa. Sebenarnya, bahan baku kulit tersedia cukup banyak di Kota Padang Panjang. Masyarakat pengrajin kulit melakukan penyamakan kulit dan kemudian dijual kedaerah-daerah lain terutama pulau jawa. Kemudian membeli kembali untuk keperluan kerajinan kulit.

Berdasarkan historis di Kota Padang Panjang, serta mengingat Sentra Industri Kulit yang telah ada yakni di Porong Sidorjo dan Bogor telah mengalami kejenuhan disamping faktor bencana “lumpur lampido” di Sidoarjo. Departemen Peridustrian RI mengambil inisitif untuk sembuka sentra industri kulit baru, dan berdasarkan kajian historis dan prospek dipilihlah Kota Padang Panjang. Disepakatilah MOU antara Departemen RI, Propinsi Sumatera Barat dan Pemkot Padang Panjang tentang pembagian tugas dan pembiayaan. Peralatan, mesin serta pelatihan mutu dan teknologi menjadi tanggung jawab Departemen Perindustrian RI. Pemkot lebih bersifat menyediakan tempat, menyiapkan pengrajin dan operasional. Harapan besar dari Departemen RI menjadikan Kota Padang Panjang sebagai Sentra Industri terbesar di Sumatera bahkan di Indonesia sangatlah besar. Hal tersebut terutama didasrkan kepada “demand” terhadap alas kaki (sebutan umum bagi sepatu dan sandal) dunia sangatlah tinggi ‘suplly’ yang selama ini diisi oleh perusahaan alas kaki di Indonesia. Singkat kata prospek ekspor dari komoditi alas kaki dan kerajinan kulit sangatlah besar.

Persoalan bagaimana mengajak masyarakat di berbagai kelurahan di Kota Padang Panjang untuk melaksanakan kegiatan pengolahan kulit dan alas kaki, memang suatu permasalahan mendasar karena akan sulit merobah pekerjaan masyarakat yang selama ini menjadi tukang ‘ojek’, petani, ataupun penambang kapur, misalnya. Namun diyakini itu akan bisa diatasi oleh Pemkot dan masyarakat. Persoalan utama sebenarnya adalah masalah upah pekerja. Ketika Industri kulit sudah bersifat massal, masalah upah pekerja akan sangat menentukan keberlanjutan pengembangan industri, mengingat industry jenis ini bersifat padat karya , sehingga masalah harga akan sangat menentukan dalam persaingan antar industry sejenis. Seperti kita ketahui, upah pekerja di Sumatera Barat dan Kota Padang Panjang khususnya lebih tinggi dari pekerja dari pulau jawa. Mendekati 2 sampai 3 kali lipat dari pekerja di pulau Jawa.

Namun hal ini sebenarnya masih bisa disiasati. Pengalaman Negara Jepang dengan Negara Cina merupakan contoh yang baik. Seperti kita ketahui, Jepang sangat kental dengan industry elektroniknya. Siapa menduga kemudian cina setelah memasuki pasar bebas, menjadi pesaing yang sangat hebat karena tenaga kerja yang sangat murah dan melimpah yang mengancam keberlangsungan industri elektronik jepang, upah pekerja jepang yang 3-4 kali lipat pekerja cina menjadi persolan utama. Kebijakan yang diambil Jepang adalah industry yang bersifat massal diperbolehkan mempekerjakan pekerja yang berasal dari cina dan pekerja dari asia lainnya termasuk Indonesia (Out-sourcing) karena upah pekerja yang lebih murah sehingga produknya bisa bersaing dipasaran. Sedangkan yang bersifat ‘home industry’ atau produk yang bernilai tinggi dikerjakan oleh pekerja Jepang dengan harga dan mutu lebih berkualitas. Sehingga, kalau kita berbelanja di Jepang kita ditawari “ Anda ingin produk lisensi jepang atau produk yang dibuat orang jepang (handmade) ? “ , harganya sangat berbeda bisa 1 banding 5, tergantung kepada segmentasi pasar dan kelas konsumen.
Implementasinya, dalam pengembangan industry kulit kedepan, bisa saja Pemkot mendatangkan pekerja dari luar terutama pulau jawa untuk industry massal, dan mempekerjakan pekerja Padang Panjang untuk industry rumah tangga dan produk yang lebih berkualitas.

Memang dibutuhkan kerja keras dan semangat bukan saja dari Pemkot tapi juga dukungan masyarakat Kota Padang Panjang, untuk mewujudkan ‘mimpi’ menjadikan Kota Padang Panjang sebagai sentra industri kulit terbesar di Sumatera bahkan di Indonesia. Barangkali kata-kata Bapak Walikota perlu menjadi inspirator bagi masyarakat Padang Panjang. Beliau mengatakan: “ Semua orang mempunyai kesempatan dan kemampuan yang sama, orang yang berhasil dan sukses adalah ketika sesuatu sulit menurut orang lain untuk dikerjakan tapi kita yakin bisa melakukan, menghasilkan sesuatu yang berbeda” . Itulah hakikat dari Jiwa entrepreneur yang sebenarnya. Tanpa adanya keyakinan dan ‘mimpi’ mana mungkin Kroch saudara yang pengangguran, bisa menjadikan produk humburger yang dijual dengan menggunakan mobil bekas menjadi produk dengan label Mc-Donald yang terkenal di dunia. Atau seorang colonel sanders yang pensiunan, bisa menjadikan ayam goreng dengan bumbu ciptaan ibunya menjadi produk dengan label “Kentucky Fried-chicken” yang gerainya tersebar di seluruh Mall di seluruh Negara di dunia. Atau industri rumah tangga “Sony” menjadi industry elektronik besar dan terkenal di dunia. Read more!