Selasa, 04 Januari 2011

URGENSI DATA KEPENDUDUKAN BAGI PENYUSUNAN KEBIJAKAN DAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN YANG PRO-RAKYAT (bagian I)

Pendahuluan
“Serangan teroris terhadap hotel JW Marriott pada tanggal 17 Juli 2009 dilakukan oleh pelaku yang mengantongi KTP palsu. Seorang penjebol rekening bank ditangkap oleh Polisi dan ditemukan memiliki lima buah KTP yang berbeda pada tanggal 25 Juli 2009. Telah disita sebanyak 88.000 KTP palsu sepanjang tahun 2008 di DKI Jakarta.” (Sumber: Nanang's-DetikInet)

Diakui atau tidak, kita selama ini sangat tertinggal dalam penataan administrasi kependudukan di bandingkan dengan Negara–negara asean lainnya seperti Malaysia, Singapura, Thailand. Berbagai permasalahan yang timbul belakangan, seperti munculnya terorisme, narkoba yang semakin marak, gampangnya orang luar menetap dan pergi di wilayah NKRI, program pembangunan yang kurang tepat sasaran, sulitnya menentukan orang miskin di setiap daerah, Pendataan pemilih bagi Pemilu yang ricuh, serta berbagai permasalahan sosial yang muncul, ditengarai berawal dari lemahnya penataan Administrasi kependudukan di Negara ini.

Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan beserta berbagai peraturan pelaksanaannya merupakan era- baru bagi penertiban administrasi kependudukan di Indonesia. Selama ini masalah pencatatan penduduk mengacu pada Staatblatz peninggalan kolonial Belanda. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memuat pengaturan dan pembentukan sistem yang mencerminkan adanya reformasi di bidang Administrasi Kependudukan. Salah satu hal penting adalah pengaturan mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK adalah identitas Penduduk Indonesia dan merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jati diri seseorang guna mendukung pelayanan publik di bidang Administrasi Kependudukan.

Sebagai kunci akses dalam pelayanan kependudukan, NIK dikembangkan ke arah identifikasi tunggal bagi setiap Penduduk. NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia dan berkait secara langsung dengan seluruh Dokumen Kependudukan. Pada Pasal 13 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2006 disebutkan bahwa NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Undang-Undang No 23 Tahun 2006 juga menyebutkan bahwa setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, seperti KK, KTP, NIK, Surat Keterangan Kependudukan (pindah, datang, kelahiran, dan kematian), Akta Pencatatan Sipil, dan lain-lain. Di pihak lain, tiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Tulisan kali ini ini lebih memfokuskan pembahasan kepada pentingnya data dan informasi Kependudukan guna mendukung kebijakan dan perencanaan pembangunan yang berorientasai masyarakat.

Pentingnya Data dan administrasi kependudukan

Selama ini data kependudukan diterbitkan oleh BPS dan dilakukan 10 tahun sekali melalui Sensus Penduduk. Pencacahan data penduduk BPS berdasarkan penduduk yang ada pada saat itu, walaupun secara administrasi bukan penduduk daerah bersangkutan. Sedangkan data penduduk tahunan bersifat estimasi dan kolaborasi dari survey-survey tahunan yang dilakukan. Data yang lengkap tentang hasil sensus penduduk tersebut tidak dimiliki oleh daerah.

Administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang selama ini diterbitkan kelurahan dan kecamatan, sedangkan akte kelahiran diterbitkan oleh Bagian Tapem/ Bidang kependudukan dan yang terakhir Kantor Catatan Sipil. Karena dilaksanakan terpisah dan manual, data dan informasi penduduk di suatu daerah tidak bisa dimunculkan, hanya bersifat administrasi semata. Sehingga, bisa jadi seseorang bisa memiliki KTP dan KK diberbagai tempat dan daerah lain. Tidak diketahui secara pasti berapa jumlah penduduk dan informasinya di suatu daerah.

Akibatnya, secara umum Negara ini tidak memiliki data penduduk secara lengkap akurat. Ketika menjalankan program-program pembangunan, Departemen/instansi menyusun data-datanya sendiri yang kadangkala bisa saja disesuaikan tergantung kebutuhan program tanpa bisa di-crosschek kebenarannya. Ada pameo sebelumnya (4L = Lu Lagi, Lu lagi) , apabila seseorang dekat pihak aparatur /instansi/ kelurahan maka dia akan banyak mendapatkan bantuan dan target program. Sehingga kurangnya rasa keadilan dan pemerataan serta program ‘katanya’ tidak berjalan di efektif dilapangan (walaupun secara laporan berjalan baik).

Barangkali secara sederhana dapat disimpulkan, bagaimana mungkin pemerintah bisa menciptakan program-program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakatnya, kalau “snapshot” (data dan informasi yang lengkap) tentang penduduk tidak dimiliki ??!
Dengan keluarnya Undang-Undang No 23 Tahun 2006 dan berbagai peraturan pelaksanaanya, terjadi perubahan mendasar bagi penataan administrasi kependudukan di indonesia. Berkaitan dengan topik ini ‘masalah data dan informasi’ dikaitkan dengan aplikasi SIAK dan implementasinya...

Bersambung ke tulisan berikutnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar